Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Gili Trawangan Geruduk Kantor Gubernur NTB, Unjuk Rasa dan Ancam Usir Investor Asing

Kompas.com - 23/02/2023, 06:25 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeruduk Kantor Gubernur NTB di Jalan Pejanggik Nomor 12, Kota Mataram, Rabu (22/2/2023).

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi NTB atau Gubernur NTB menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 75 hektare lahan di kawasan Gili Trawangan.

Baca juga: Buntut Curhatan Wisatawan Kena Catcalling di Gili Trawangan, Pemda Lombok Utara Akan Terbitkan SE

Warga meminta Gubernur NTB lebih mementingkan warga lokal dibanding investor asing.

Massa aksi juga mengancam akan mengusir investor asing yang mengelola kawasan wisata atas dasar kerja sama dengan Pemprov NTB.

Baca juga: Hilang Saat Menyelam di Gili Trawangan, Wisatawan Asal Amerika Serikat Ditemukan Meninggal

Ratusan warga datang membawa poster dan spanduk tuntutan sambil memprotes Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

"Kami telah mengusai lahan ini sejak 1973, kami yang mulai membuka lahan, yang semula adalah hutan belantara, sarang nyamuk malaria, hingga kini menjadi salah satu kawasan wisata tercantik di dunia, lantas kenapa kami kini kembali terusir," kata warga bernama Zarnuddin (65), Rabu.

Harsat Hari, juru bicara warga Trawangan dengan tegas mengatakan bahwa warga Trawangan merasa ditipu oleh Gubernur NTB.

Baca juga: SAR Mataram Hentikan Pencarian WN Perancis yang Tenggelam di Perairan Gili Trawangan


Harsat mengatakan tuntutan utama mereka adalah meminta Hak Pengelolaah Lahan (HPL) dihapus dan segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat.

Harsat menegaskan, terbitnya HPL tahun 1993 dinilai cacat hukum karena warga telah menguasai lahan dan mengelola lahan Gili Trawnagan sejak 1973.

"Solusi yang ditawarkan Gubernur NTB ini tidak bisa diterima karena seumur hidup kami berarti akan menyewa tanah itu pada pemerintah, landasan kami sebagai penduduk Trawangan tidak ada sama sekali, tidak ada artinya orangtua kami merintis dari tahun 1973 tapi tidak memiliki hak," kata Harsat.

Dia menjelaskan sejumlah investor asing yang sebelumnya menyewa pada warga yang mengelola lahan, kini tidak mau berurusan lagi dengan warga dan hanya akan menjalankan kesepakatan dengan Pemprov NTB.

Hal itu dinilai menimbulkan masalah apalagi mereka tetap ngotot beroperasi seperti sedia kala tanpa menghiraukan warga lokal.

"Mereka para investor asing itu mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah, jadi mereka yang mencari uang di lahan kami dan kami hanya menonton," kata Harsat.

Baca juga: Soal Curhat Wisatawan Mengalami Catcalling di Gili Trawangan, Ini Tanggapan Gubernur NTB

Harsat menjelaskan sampai saat ini tercatat 11 orang asing yang mengklaim bekerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2022.

Posisi masyarakat juga disamakan dengan warga asing investor yang menyewa lahan pemerintah. Di salah satu isi perjanjian kerja sama disebutkan pemerintah bisa memutus kontrak kapan saja jika pemerintah akan mengunakan lahan itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com