PEMALANG, KOMPAS.com - Modus mengaku debt collector, dua pria di Pemalang, Jawa Tengah, merampas sepeda motor milik korbannya.
Saat beraksi, tersangka berinisial DP (28) dan IW (31) menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu untuk menipu korbannya.
Keduanya kini ditangkap dan mendekam di Markas Polres Pemalang karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan.
“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr X dan Mr Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika HA saat konferensi pers di Polres Pemalang pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kasus Belum Kelar, Suami Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Meninggal Kecelakaan di Pemalang
Yovan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial R bersama temannya hendak pergi beristirahat dari tempat kerja magangnya dengan mengendarai sepeda motor.
“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang. Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing,” kata Yovan.
DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.
“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” terang Yovan.
Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke sebuah ruko kosong di Pemalang.