Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Menetap dan Jual Kue di Kepri, WN Thailand Dideportasi

Kompas.com - 03/03/2023, 07:45 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Siti Fatimoh Dusu, warga negara Thailand, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kepulauan Riau.

Hal ini lantaran WNA tersebut telah habis masa berlaku izin tinggalnya, tapi enggan untuk balik ke negara asalnya dikarenakan sudah tinggal lebih kurang 18 tahun di WNA di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepri.

Mirisnya, Siti tinggal di Lingga sudah sejak 2005 dan telah menikah dengan seorang WNI asal Desa marok Kecil.

Dari hasil pernikahannya, Siti memiliki dua orang anak.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE

Bahkan sehari-hari, dia mengurus rumah tangga dan berjualan jajanan di Desa Marok Kecil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengatakan, pada 7 Februari 2023, tim Inteldakim mendapat informasi mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Marok Kecil.

“WNA itu berada di Desa Marok Kecil dan sudah tinggal disana sejak tahun 2005 lalu, dan tidak pernah kembali ke negara nya,” kata Yanto Ardianto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Atas informasi tersebut, Yanto mengaku langsung memerintahkan tim Inteldakim untuk mengumpulkan keterangan dan bertemu langsung dengan WNA asal Thailand tersebut.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan," jelas Yanto.

Baca juga: Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga Overstay Berujung Deportasi

Usai mendapatkan informasi dari kedutaan besar Thailand, Imugrasi Dabo Singkep kemudian meminta kepada terduga untuk datang ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep.

Setelah dilakukan pemeriksaan, warga negara Thailand tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Besok, Jumat (3/3/2023) kami akan melaksanakan pendeportasian tindakan administratif berupa pendeportasian kepada WNA Thailand tersebut,” tegas Yanto mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com