Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru MI di Surabaya yang Cabuli 7 Siswa Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 25/02/2023, 15:42 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan guru salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AS (32) sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli tujuh siswinya dengan modus mata pelajaran indra perasa.

Baca juga: Guru MI di Surabaya yang Cabuli 7 Siswa Dipecat, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan

Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Tri Wulandari mengatakan, AS ditetapkan tersangka usai menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

"Iya, sudah (ditetapkan tersangka) dan diproses penyidikannya," kata Wulan dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).

Korban bisa bertambah

Ia mengungkapkan, pelaku juga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap tujuh korban yang tak lain merupakan siswanya sendiri.

Baca juga: Modus Ajarkan Anatomi Tubuh, Guru Disabilitas di Cirebon Cabuli Siswi Disabilitas Mental hingga Trauma

Meski demikian, penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mendapat pelecehan seksual serupa.

"Ada tujuh siswi yang menjadi korban," ucap dia.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menyebutkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Ada 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Tujuh orang merupakan saksi korban, satu saksi pelapor, dan dua orang adalah saksi lainnya, yakni teman-teman korban," tutur dia.

Akibat perbuatannya itu, AS kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan disangka pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AS (32) dipecat dari sekolah karena diduga mencabuli tujuh siswa di sekolah tersebut.

Tak hanya dipecat, guru yang mengajar siswa kelas 4 itu juga telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Baca juga: Mantan Guru Honorer SMP Negeri di Tegal Curi Mobil Boks demi Pengobatan Kanker Serviks Sang Istri

Adapun modus pencabulan yang dilakukan AS adalah memberikan pembelajaran indra perasa menggunakan mentimun untuk mengelabui siswanya.

Kepala Sekolah di MI tersebut, Alaika Habibur Rachman membenarkan jika oknum guru yang melakukan pencabulan di sekolahnya telah dipecat.

Pemecatan terhadap AS dilakukan usai sejumlah wali murid berdemonstrasi di MI tersebut pada Kamis (16/2/2023) dan meminta agar oknum guru tersebut ditindak tegas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com