Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Guru Honorer SMP Negeri di Tegal Curi Mobil Boks demi Pengobatan Kanker Serviks Sang Istri

Kompas.com - 24/02/2023, 16:32 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mantan guru honorer SMP Negeri di Tegal, Jawa Tengah, Imam Wijaya (33), ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri mobil boks milik bosnya. Ia mengaku telah mencuri sebanyak enam kali.

Dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, lelaki asal Pekalongan itu mengaku mencuri demi biaya pengobatan istrinya yang terkena kanker serviks dan juga menghidupi anak-anaknya.

"Iya, saya dulu guru Bahasa Inggris di Tegal, dari tahun 2013. Sudah mencuri satu tahunan ini. Berhenti jadi guru kira-kira sudah enam bulanan. Buat biaya pengobatan istri sakit keras, gaji guru cuma Rp 500.000, enggak cukup," ujar Iman kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pencurian Pajero Sport di Palembang, dari Tabrak Pengendara Motor hingga Dikejar Massa

Imam mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura melamar dan bekerja di sebuah warung. Kemudian, dia mengincar mobil milik bosnya saat pemilik lengah.

"Sudah ada penadahnya, saya jual Rp 10 juta-Rp 15 juta. Modusnya nipu jadi karyawan, saya lakukan sendirian dan baru tertangkap ini. Sudah enam kali," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, aksi kriminal Imam terungkap usai dia mencuri mobil bosnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, pada (9/11/2022), dengan modus yang sama.

"Terakhir dia mencuri di wilayah hukum kami. Berpura-pura melamar kerja lalu mobil korban dibawa lari. Sudah melakukan enam kali, di Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman, Kota Jogja. Pelaku spesialis pencuri mobil boks," ungkap Ali.

Dalam upaya penangkapan, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk melacak keberadaan Imam. Pada 14 Januari 2023, Imam ditangkap dan diamankan polisi di Slawi saat hendak membeli handphone.

Mobil curiannya didapati masih disimpan tersangka di Tegal. Hal ini lantaran belum laku dan tidak diterima penadah yang biasa membeli mobil curiannya. Penadah hanya membeli boks dari mobil curian itu senilai Rp 3 juta.

Atas kejahatannya, guru honorer itu terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara sembilan tahun.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara sembilan tahun," tandas Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

Regional
Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Regional
Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Regional
Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Regional
Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Regional
Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Regional
Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Sampah yang Masuk ke TPA Piyungan Capai 850 Ton Per Hari, Pemerintah DIY Akan Lakukan Pembatasan

Regional
Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Tak Berizin, Reklamasi PT BMI di Batam Disegel KKP

Regional
Dikawal KPK, Unand Jamin Penerimaan Maba Jalur Mandiri Bebas KKN

Dikawal KPK, Unand Jamin Penerimaan Maba Jalur Mandiri Bebas KKN

Regional
Massa Dirikan Tenda di Depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Desak Penjabat Gubernur Diberhentikan

Massa Dirikan Tenda di Depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Desak Penjabat Gubernur Diberhentikan

Regional
Pertandingan Sepak Bola di Kabupaten Semarang Ricuh, Wasit Dikejar Pemain dan Penonton

Pertandingan Sepak Bola di Kabupaten Semarang Ricuh, Wasit Dikejar Pemain dan Penonton

Regional
2 Pejabat Dishub Bangka Selatan Cekcok soal Operasional Bus, 1 Orang Patah Kaki

2 Pejabat Dishub Bangka Selatan Cekcok soal Operasional Bus, 1 Orang Patah Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com