Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Guru Honorer SMP Negeri di Tegal Curi Mobil Boks demi Pengobatan Kanker Serviks Sang Istri

Kompas.com - 24/02/2023, 16:32 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mantan guru honorer SMP Negeri di Tegal, Jawa Tengah, Imam Wijaya (33), ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri mobil boks milik bosnya. Ia mengaku telah mencuri sebanyak enam kali.

Dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, lelaki asal Pekalongan itu mengaku mencuri demi biaya pengobatan istrinya yang terkena kanker serviks dan juga menghidupi anak-anaknya.

"Iya, saya dulu guru Bahasa Inggris di Tegal, dari tahun 2013. Sudah mencuri satu tahunan ini. Berhenti jadi guru kira-kira sudah enam bulanan. Buat biaya pengobatan istri sakit keras, gaji guru cuma Rp 500.000, enggak cukup," ujar Iman kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pencurian Pajero Sport di Palembang, dari Tabrak Pengendara Motor hingga Dikejar Massa

Imam mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura melamar dan bekerja di sebuah warung. Kemudian, dia mengincar mobil milik bosnya saat pemilik lengah.

"Sudah ada penadahnya, saya jual Rp 10 juta-Rp 15 juta. Modusnya nipu jadi karyawan, saya lakukan sendirian dan baru tertangkap ini. Sudah enam kali," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, aksi kriminal Imam terungkap usai dia mencuri mobil bosnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, pada (9/11/2022), dengan modus yang sama.

"Terakhir dia mencuri di wilayah hukum kami. Berpura-pura melamar kerja lalu mobil korban dibawa lari. Sudah melakukan enam kali, di Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman, Kota Jogja. Pelaku spesialis pencuri mobil boks," ungkap Ali.

Dalam upaya penangkapan, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk melacak keberadaan Imam. Pada 14 Januari 2023, Imam ditangkap dan diamankan polisi di Slawi saat hendak membeli handphone.

Mobil curiannya didapati masih disimpan tersangka di Tegal. Hal ini lantaran belum laku dan tidak diterima penadah yang biasa membeli mobil curiannya. Penadah hanya membeli boks dari mobil curian itu senilai Rp 3 juta.

Atas kejahatannya, guru honorer itu terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara sembilan tahun.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara sembilan tahun," tandas Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Regional
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Regional
3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Regional
3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

Regional
Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Regional
Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Regional
Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Regional
7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Regional
Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Regional
Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Regional
Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Regional
Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel

Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel

Regional
3 Pemalak Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang Ditangkap

3 Pemalak Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang Ditangkap

Regional
Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com