SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mantan guru honorer SMP Negeri di Tegal, Jawa Tengah, Imam Wijaya (33), ditangkap polisi usai dilaporkan mencuri mobil boks milik bosnya. Ia mengaku telah mencuri sebanyak enam kali.
Dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, lelaki asal Pekalongan itu mengaku mencuri demi biaya pengobatan istrinya yang terkena kanker serviks dan juga menghidupi anak-anaknya.
"Iya, saya dulu guru Bahasa Inggris di Tegal, dari tahun 2013. Sudah mencuri satu tahunan ini. Berhenti jadi guru kira-kira sudah enam bulanan. Buat biaya pengobatan istri sakit keras, gaji guru cuma Rp 500.000, enggak cukup," ujar Iman kepada awak media, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kronologi Pencurian Pajero Sport di Palembang, dari Tabrak Pengendara Motor hingga Dikejar Massa
Imam mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura melamar dan bekerja di sebuah warung. Kemudian, dia mengincar mobil milik bosnya saat pemilik lengah.
"Sudah ada penadahnya, saya jual Rp 10 juta-Rp 15 juta. Modusnya nipu jadi karyawan, saya lakukan sendirian dan baru tertangkap ini. Sudah enam kali," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, aksi kriminal Imam terungkap usai dia mencuri mobil bosnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, pada (9/11/2022), dengan modus yang sama.
"Terakhir dia mencuri di wilayah hukum kami. Berpura-pura melamar kerja lalu mobil korban dibawa lari. Sudah melakukan enam kali, di Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman, Kota Jogja. Pelaku spesialis pencuri mobil boks," ungkap Ali.
Dalam upaya penangkapan, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk melacak keberadaan Imam. Pada 14 Januari 2023, Imam ditangkap dan diamankan polisi di Slawi saat hendak membeli handphone.
Mobil curiannya didapati masih disimpan tersangka di Tegal. Hal ini lantaran belum laku dan tidak diterima penadah yang biasa membeli mobil curiannya. Penadah hanya membeli boks dari mobil curian itu senilai Rp 3 juta.
Atas kejahatannya, guru honorer itu terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara sembilan tahun.
"Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara sembilan tahun," tandas Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.