Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Minyakita Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Gorontalo

Kompas.com - 24/02/2023, 07:24 WIB
Rosyid A Azhar ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – IB, warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mengoplos Minyakita.

IB memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air minum kemasan yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Minyak oplosan ini dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Terbongkarnya aksi IB ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga: Stok Minyakita di Sejumlah Toko Kosong, Pemkab Semarang Siapkan Operasi Pasar

“Pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang saat itu menjadi sasaran kami untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, di situ kami mendapatkan keluhan harga minyak goreng curah di pasaran. Atas dasar informasi itulah kemudian kami teruskan ke Direktur Reskrimsus selaku Ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” kata Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kamis (23/2/2023).

Wahyu mengatakan, usai terima informasi tersebut, Direktur Reskrimsus memerintahkan tim Satgas Pangan subdit I Indagsi untuk melaksanakan penyelidikan.

Pada 11 Februari, tim Satgas Pangan mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Bone Bolango, yang menjual minyak goreng merek Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan yang dijual di atas HET.

“Tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan ukuran 600 ml,” ujar Wahyu.

Dari temuan ini Satgas Pangan melakukan interogasi terhadap pemilik toko, yang kemudian diketahui bahwa minyak goreng yang sudah dikemas ini merupakan minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian dimasak dan dikemas ulang.

Minyakita oplosan ini dijual dengan harga Rp 25.000 per botol ukuran botol 1,5 liter, dan Rp 10.000 per botol ukuran 600 ml.

Baca juga: Beredar Minyakita Palsu di Pasaran, Pemkot Semarang Minta Warga Berhati-hati, Ini Cara Membedakannya

“Hasil pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka IB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Kombes Taufan dalam keterangannya menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.

“Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kombes Taufan.

Ia juga menjelaskan, hasil pemanasan ulang Minyakita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada 3 kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.

Baca juga: Minyakita Belum Juga Tiba di Pasar Kosambi Bandung, Pedagang Menanti Janji Pemerintah

“Berdasarkan hasil uji lab terhadap minyakita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida, PK Bilangan Asam, PK Bilangan Penyabunan, dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan/higienisnya,” jelas Taufan.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka IB dinilai kooperatif, berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak ditahan.

“Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Regional
Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Regional
Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara

Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara

Regional
DPD Jateng Tegas Tolak Wacana Pelegalan Money Politic: Kami Bisa Raup 2 Juta Suara Tanpa Politik Uang

DPD Jateng Tegas Tolak Wacana Pelegalan Money Politic: Kami Bisa Raup 2 Juta Suara Tanpa Politik Uang

Regional
Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir di Mahakam Ulu Terus Berdatangan

Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir di Mahakam Ulu Terus Berdatangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com