Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer di Kalbar Jadi Joki Tembak Data Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes

Kompas.com - 24/02/2023, 06:48 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang tenaga honorer asal Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HA (27) ditangkap atas dugaan sebagai calo tembak data aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Hary Agung Tjahyadi mengatakan, tersangka HA memang merupakan tenaga kesehatan honorer, tapi bukan di dinas kesehatan, melainkan di salah satu puskesmas di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

“Kami luruskan, yang bersangkutan bukan nakes honorer di Dinkes Kalbar, tapi honorer di puskesmas Kubu Raya,” kata Hary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Joki Tembak Data Vaksinasi pada Aplikasi PeduliLindungi

Atas peristiwa tersebut, Hary menyayangkan ada oknum tenaga kesehatan yang tidak bertanggung jawab melakukan penyimpangan terhadap tugas yang diberikan.

“Saya berharap pimpinan puskesmas dan bidang pengelola vaksin di dinkes yang mengelola aplikasi Pcare vaksinasi harus selalu mengawasi langsung dan terus-menerus,” ucap Hary.

Jika ada gelagat penyimpangan, tambah Hary, segera tindak tegas dan laporkan pada pimpinan.

Menurut Hary, peristiwa ini juga pembelajaran bagi faskes lainnya untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki prosedur serta pengamanan akun Pcare sebagai aplikasi vaksin Covid-19.

“Kami harap kasus ini tidak terulang lagi,” tutup Hary.

Sebelumnya, Jajaran Polresta Yogyakarta amankan satu orang berinisial HA (27) asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang nekat sebagai calo tembak data aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Joki Tembak Data Vaksinasi di PeduliLindungi, Dinkes Kota Yogyakarta Sebut Tak Bisa Batalkan Data Vaksin

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Tipiter Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber pada 5 November 2022.

Dari hasil operasi siber tersebut, tim Tipiter menemukan satu akun yang menjual jasa pengisian data aplikasi PeduliLindungi atau data vaksinasi. Atas dasar tersebut, Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam pengungkapan kasus. menemukan akun Facebook dengan nama Orange Pelosok yang diduga pelaku. Pelaku ini (HA) diketahui sebagai tenaga honorer di satu dinas di Kalimantan," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (22/2/2023).

Pelaku HA ditangkap pada 24 Januari oleh tim Tipiter Polresta Yogyakarta di Kalimantan Barat, dari keterangan pelaku HA menjual jasa tembak vaksin dengan beragam harga.

"Vaksin pertama dihargai Rp 300.000, vaksin kedua Rp 300.000, vaksin booster 400.000. Serta ada paket tembak vaksin satu dan dua Rp 500.000, dan paket lengkap Rp 800.000," beber Archye.

Baca juga: Joki Tembak Aplikasi PeduliLindungi Ditangkap, Pengawasan Nakes Bertugas Isi Data Diperketat

Ia menambahkan, pelaku memiliki akses untuk mencatatkan data diri seseorang ke aplikasi PeduliLindungi karena dia merupakan tenaga honorer di Kalimantan.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni satu unit laptop yang digunakan untuk HA menginput data kliennya ke dalam aplikasi PeduliLindungi sekaligus mengaksesnya, satu kartu ATM yang digunakan untuk penampung uang dari klien, serta alat komunikasi.

"Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 52 ayat 1 atau, Pasal 30 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, pelaku HA mengungkapkan, dirinya telah melayani ratusan orang yang menggunakan jasanya sebagai tembak data aplikasi peduli lindungi.

"Sudah kurang lebih 200 orang, dapat keuntungan sekitar Rp 40 juta. Uangnya untuk berobat orangtua, kebutuhan sehari-hari, dan sedekah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com