PADANG, KOMPAS.com - Dua kali memenangi persidangan soal gugatan utang negara tahun 1950, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, sangat menyesalkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan belum membayar utang.
Sebelumnya, Hardjanto pada 7 September 2022 menang di Pengadilan Negeri Padang.
Baca juga: Warga Padang Menangi Gugatan Utang Negara Tahun 1950 di Pengadilan Tinggi, Presiden Kasasi
PN Padang memerintahkan tergugat Presiden dan Menteri Keuangan agar mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.
Baca juga: Warga Padang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Segera Bayar Utang Tahun 1950 Sebesar Rp 62 Miliar
Kemudian, bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram.
Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950
Lalu, di Pengadilan Tinggi Padang, pada 15 Desember 2022, menguatkan putusan PN Padang setelah Presiden dan Menteri Keuangan banding.
"Kita sangat menyesalkan dan kecewa sekali Presiden belum membayar utangnya dan malahan terkesan mengulur waktu dan sekarang kasasi di MA," kata kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Mendrofa mengatakan, tergugat selalu berdalih utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978.
"Di persidangan terbukti dalih itu tidak bisa diterima. Utang mana ada kedaluwarsa. Jadi bayar dong Pak Presiden Jokowi!" kata Mendrofa.
Mendrofa menyebutkan, seharusnya orangtua kliennya diberi penghargaan karena telah membantu negara saat ekonomi sedang ambruk.
Namun, ternyata sekarang malahan dipersulit untuk mendapatkan uang yang dipinjamkan.
Mendrofa berharap ada hati nurani presiden dan menteri keuangan agar segera membayar utang tersebut.
Apalagi, dalam dua tahap persidangan, kliennya selalu menang.
Sebelumnya diberitakan, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.