Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang 2 Kali di Pengadilan soal Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Warga Padang: Bayar Dong, Pak Jokowi!

Kompas.com - 22/02/2023, 11:51 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua kali memenangi persidangan soal gugatan utang negara tahun 1950, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, sangat menyesalkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan belum membayar utang.

Sebelumnya, Hardjanto pada 7 September 2022 menang di Pengadilan Negeri Padang.

Baca juga: Warga Padang Menangi Gugatan Utang Negara Tahun 1950 di Pengadilan Tinggi, Presiden Kasasi

PN Padang memerintahkan tergugat Presiden dan Menteri Keuangan agar mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Baca juga: Warga Padang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Segera Bayar Utang Tahun 1950 Sebesar Rp 62 Miliar

Kemudian, bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. 

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950

Lalu, di Pengadilan Tinggi Padang, pada 15 Desember 2022, menguatkan putusan PN Padang setelah Presiden dan Menteri Keuangan banding.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Padang Gugat Jokowi, Berawal dari Utang Rp 80.300 tahun 1950 hingga Ditagih Rp 60 M

"Kita sangat menyesalkan dan kecewa sekali Presiden belum membayar utangnya dan malahan terkesan mengulur waktu dan sekarang kasasi di MA," kata kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Mendrofa mengatakan, tergugat selalu berdalih utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978.

"Di persidangan terbukti dalih itu tidak bisa diterima. Utang mana ada kedaluwarsa. Jadi bayar dong Pak Presiden Jokowi!" kata Mendrofa.

Mendrofa menyebutkan, seharusnya orangtua kliennya diberi penghargaan karena telah membantu negara saat ekonomi sedang ambruk.

Namun, ternyata sekarang malahan dipersulit untuk mendapatkan uang yang dipinjamkan.

Mendrofa berharap ada hati nurani presiden dan menteri keuangan agar segera membayar utang tersebut.

Apalagi, dalam dua tahap persidangan, kliennya selalu menang.

Sebelumnya diberitakan, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com