Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Seorang Penjambret di Jayapura, Polisi: Pelaku Residivis dan Sudah 7 Kali Beraksi

Kompas.com - 20/02/2023, 14:18 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan berinisial YYM (22), ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023).

Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi sebanyak tujuh kali di Jayapura.

Baca juga: 7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap di Jayapura

“Ya benar, pelakunya sudah kami tangkap dan amankan di Mapolsek Sentani Timur. Pelaku merupakan residivis dan sudah tujuh kali melakukan tindakan penjambretan di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Yohan menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan aksi penjambretan yang menimpa Rahel L Kadayang (25), di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Sabtu (18/2/2023). 

“Berdasarkan laporan polisi dari korban, maka kami langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri pada Minggu dini hari,” ucapnya.


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar ibu-ibu atau remaja perempuan yang berkendara sambil menenteng tas.

“Setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi yang sepi, maka pelaku mulai mepet korban dan langsung menarik atau menjambret tas milik korban, seperti yang dilakukan pelaku terhadap korban pada hari Sabtu,” katanya.

Menurut Yohan, pelaku ditangkap tak lebih dair 24 jam setelah menjalankan aksi terakhirnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah tas berisi dompet, tanda pengenal, kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Polisi juga menyita sebuah Honda Revo Fit hitam dengan nomor polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi sebanyak tujuh kali.

Baca juga: Tidak Bisa Dilewati, Jalan Trans-Papua Jayapura-Wamena Akan Ditutup Sementara

“Ia pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minum keras. Dia mengakui setelah tujuh kali melakukan penjambretan,” ungkapnya.

Yohan menyampaikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com