UNGARAN, KOMPAS.com - Keberadaan mobil pelat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di wilayah Kabupaten Semarang sangat meresahkan.
Selain jumlahnya lebih banyak daripada angkutan resmi, angkutan pelat hitam tersebut juga membuat paguyuban tandingan.
Baca juga: Besok, Sopir Angkutan Kota di Garut Mogok Massal Imbas Harga BBM Naik
Ketua Paguyuban Trans Duta Mitra Sejahtera Imam Suhadak mengatakan, anggotanya sebagai angkutan resmi mempunyai 76 anggota.
"Sementara angkutan pelat hitam itu 100 armada lebih, ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan anggota kami," jelasnya, Senin (20/2/2023) di kantor Satlantas Polres Semarang.
Dia mendorong program 'kuningisasi' oleh Pemkab Semarang, diikuti oleh para awak angkutan.
"Kami sejak 2019 terus mengajak pengusaha angkutan untuk taat aturan, ini demi kelangsungan usaha yang sah berbadan hukum," kata Imam.
Baca juga: Angkutan Kota Disulap Jadi Kendaraan Wisata, Bisa Keliling Jember Sepuasnya
Imam mengatakan, keberadaan angkutan pelat hitam membuat penghasilan awak angkutan resmi berkurang.
"Trayek Karangjati-Pringapus memang ramai karena kawasan industri, kalau lagi ramai bisa dapat Rp 160.000 dari pagi sampai pukul 10.00 WIB," ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra menegaskan razia terhadap angkutan yang tak sesuai perizinan akan terus dilakukan.
"Kami tidak tebang pilih, saat ini ada 16 angkutan pelat hitam yang ditilang dan 'dikandangkan' agar tidak digunakan untuk mengangkut penumpang," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.