JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, pada Minggu (19/2/2023).
Penangkapan Ricky oleh KPK ini dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D. Fakhiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu.
"Iya betul, yang tangkap (RHP) KPK," ujar Fakhiri.
Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Ajudan Bupati Mamberamo Tengah
Ricky merupakan tersangka kasus korupsi yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Belum diketahui lokasi persis penangkapan Ricky yang sudah lebih dari 7 bulan kabur ke negara tetangga.
"Ditangkap di Jayapura. Saat ini RHP sedang dibawa ke Mako Brimob Kotaraja," kata Fakhiri.
Baca juga: Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Diduga Sudah Sampai Port Moresby, Ibu Kota Papua Nugini
Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat, mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, hingga Sleman, terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.