MALANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Malang menetapkan empat orang menjadi tersangka pemerkosaan seorang remaja berinisial VQEP (16), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Keempat pelaku berinisial R (18), IR (12), AF (13), dan AS (13). Mereka adalah warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Baca juga: Kakak Adik di Malang Tersengat Listrik Saat Perbaiki Antena, 1 Tewas
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi, mereka terbukti melakukan tindak asusila kepada VQEP," ungkap Kasatreskrim melalui Kanit III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa saat ditemui, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Perkosa Anak Kandung di Cianjur, Ancam Korban Pakai Golok Jika Menolak
Choirul mengatakan, antara korban dan tiga tersangka yaitu IR, AF, dan AS, tidak saling kenal.
Ketiga tersangka tega memerkosa korban karena masing-masing tersangka memiliki video pemerkosaan yang dilakukan R terhadap korban.
"Antara korban dan ketiga orang tersangka ini tidak saling kenal. Hanya kenal dengan satu orang dari keempat tersangka. Mereka tega melakukan pemerkosaan itu karena masing-masing tersangka mempunyai video tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu tersangka dan mengancam untuk menyebarkan video tersebut," jelasnya.
Total ada lima saksi yang telah diperiksa, terdiri dari tiga orang teman, saudara, dan korban sendiri.
Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan terjadi ketika korban bermain di kawasan Kalipare menggunakan sepeda motor.
Namun di tengah jalan sepeda motor korban kehabisan bahan bakar.
"Korban mengenal tersangka atas nama R. Akhirnya ia menghubungi R, lalu datang bersama tersangka IR," ujar Choirul.
Namun, kedua tersangka justru menggiring korban ke sebuah bangunan kosong, lalu R memerkosa korban.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan R direkam video oleh IR menggunakan kamera ponsel. Video itu lalu dijadikan senjata oleh IR untuk mencabuli korban dengan ancaman apabila korban menolak, dia akan menyebarkan video tersebut.
Namun, meskipun sudah melakukan tindak asusila kepada korban, IR tetap menyebarkan video itu ke tersangka lain, AF (13) dan AS (13) selaku temannya.
Keesokan harinya, kedua tersangka menghubungi korban dan juga meminta korban melayani mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.