SORONG, KOMPAS.com - Seorang petugas kebersihan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Fidel Wambimu (53), sudah lima bulan belum menerima upah kerjanya. Bahkan, Fidel mengaku dipecat karena izin sakit satu hari.
Fidel merupakan salah satu petugas kebersihan yang menggeruduk Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat, Daya. Ia mengaku kecewa dengan respons Pemkot Sorong yang terlambat membayar upah.
Baca juga: Petugas Kebersihan Mengamuk di Kantor Wali Kota Sorong, Tuntut Gaji 5 Bulan yang Tak Dibayarkan
"Pekerjaan kami ini ada suka dan duka tetapi mereka cap kita itu tidak jelas, kita sudah pertayakan gaji, namun mereka selalu bilang nanti-nanti," kata Fidel di Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (15/2/2023).
"Kami ini sudah bosan dari tahun ke tahun terus begini," tambahnya.
Dalam aksi yang dilakukan di Kantor Wali Kota Sorong itu, Fidel mempertanyakan nasibnya yang dipecat karena izin satu satu hari.
"Saya sudah bekerja sebagai petugas kebersihan selama enam tahun mulai dari wali kota pertama sampai kedua. Saya sangat kecewa hanya izin sakit satu hari tidak masuk, langsung dipecat," ungkapnya.
Fidel menambahkan, pemecetan juga dialami 17 petugas kebersihan lainnya. Mereka dipecat tanpa alasan yang jelas.
Fidel menceritakan, kakaknya yang juga bekerja sebagai petugas kebersihan pernah mengalami kecelakaan saat menyapu jalan. Saat itu, nasib kakaknya tidak jelas karena pembayaran iuran BPJS tak jelas.
Fidel juga menyoroti aturan baru yang dikeluarkan pihak ketiga terkait beban kerja bagi petugas kebersihan. Petugas kebersihan harus membersihkan wilayah sepanjang minimal 500 meter. Hal itu dinilai membahayakan keselamatan petugas kebersihan.
Fidel berharap bisa kembali bekerja demi menghidupi ekonomi keluarganya. Apalagi, anak-anaknya masih duduk di bangku sekolah.
Menanggapi tuntutan para petugas kebersihan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Kelly Kambu mengatakan, para petugas kebersihan itu direkrut oleh pihak ketiga.
"Kemarin saya baru dapat pengaduan seperti itu jadi kita mau panggil pihak ketiga untuk memberikan saran dan masukan kepada mereka (pihak ketiga) supaya mereka yang selama ini sudah bekerja tetap dipekerjakan. Kalau pun ada keterbatasan anggaran bisa di kurangi," ujar Kelly saat dikonfirmasi, Kamis.
Kelly menjelaskan, jam kerja dan teknis operasional petugas kebersihan merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Dinas, kata dia, hanya mengawasi kesepakatan dengan pihak ketiga berjalan baik.
Baca juga: Ruang Intel Kodim Sorong Terbakar, Penyebabnya Masih Diselidiki
"Kita sarankan kepada pihak ketiga ini istilahnya baru ganti manajemen, saya mengharapkan bahwa pekerja yang selama ini sudah bekerja tetap bekerja sambil mengevaluasi tiga sampai enam bulan ke depan," ucapnya.
Terkait proses pembayaran upah pekerja kebersihan, Kelly berjanji hal itu akan dibayarkan secepatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.