Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Senjata Airsoft Gun Rakitan di Media Sosial, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/02/2023, 20:43 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - AS (20), warga Ajibarang Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polres Purworejo. AS ditangkap setelah menjual senjata api rakitan berjenis Airsoft Gun di media sosial.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan, AS ditangkap di depan toko yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip. AS ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo saat akan bertransaksi dengan calon pembeli.

"Awalnya kami mendapat informasi adanya perdagangan senjata api lewat media sosial. Setelah kita selidiki ternyata benar dan akhirnya tangkap," kata Yuli di kantornya pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Alasan Sopir Fortuner Bawa Airsoft Gun Mainan, Kuasa Hukum: untuk Latihan Tembak-tembakan

Yuli menjelaskan, informasi tentang pedagangan senjata api tersebut terendus oleh Sat Reskrim Polres Purworejo beberapa waktu yang lalu. Selama beberapa hari aparat mencintai pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/2/2023).

Sebelum menjualnya ke pelanggan, AS memodifikasi senjata airsoft gun di salah satu bengkel bubut di daerah Ajibarang.

AS meminta kepada bengkel untuk membubut bagian dari senjata air soft gun tersebut.

"Setelah senjata apinya jadi, AS membeli peluru dengan cara online serta mempromosikan senjata apinya melalui medsos dan toko-toko online," kata Yuli Monasoni.

Senjata api tersebut dibawa AS didalam tas dan dimasukkan dalam dusbook yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan berwarna silver. Selain senjata api, AS juga membawa 14 amunisi kaliber 38 dan 6 selongsong peluru kaliber 38 mm.

Setelah mendapatkan informasi perdagangan senjata api tersebut Satreskrim Polres Purworejo menunggu saudara AS, setelah sampai di TKP petugas mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut, Setelah dibuka ternyata . Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

"Sejumlah barang bukti sudah kita amankan," kata dia.

Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Purworejo. AS di sangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api. AS diancam sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak sudah terpenuhi," Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Baca juga: Airsoft Gun Milik Sopir Fortuner Beli di Toko Online, Harganya Rp 300.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com