KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Indonesia resmi menambah jumlah negara dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sebelumnya sembilan negara menjadi 10 negara.
Tambahan satu negara itu yakni Timor Leste, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Kini Ada di Perbatasan RI-Timor Leste
"Mulai hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga Negara Timor Leste yang masuk atau berkunjung ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Meski telah berlaku, kata Halim, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Halim menjelaskan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan di antaranya kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat, kunjungan pembicaraan bisnis dan transit.
Baca juga: Jokowi Harapkan Indonesia-Timor Leste Bisa Perkuat Kerja Sama Ekonomi
Dia menyebutkan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Halim mengatakan, ada dua syarat bagi warga asing yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Yang pertama, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.
Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 12 Februari 2023
Halim menjelaskan, bagi warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.
"Dengan adanya kebijakan bebas visa kunjungan ini kita berharap dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia serta geliat perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste," ujar Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.