KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, karena terlibat penyelundupan 13 warga negara Irak ke Australia.
Tiga warga yang ditangkap yakni Baharudin, Sapri Sere dan Nasrullah Liwang.
"Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. Ada yang di Makassar dan ada yang di Kabupaten Takalar," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Hendak ke Australia, 13 Imigran Gelap Asal Irak Masuk ke Indonesia Bertahap
Anam menyebut, tiga pelaku ditangkap pada Senin, 6 Februari 2023 lalu dan sempat ditahan sementara di Markas Polres Kota Besar Makassar.
Penangkapan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, setelah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Setelah itu, tiga pelaku dibawa ke Markas Polres Rote Ndao pada Kamis (9/2/2023) dan langsung ditahan.
Menurut Anam, penangkapan tiga pelaku ini, setelah polisi mengembangkan kasus ini, dengan memeriksa pelaku lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan empat pelaku lainnya yang sudah ditahan, yakni HL, IP, AD, dan RHG, diketahui tiga pelaku ini juga ikut terlibat menyelundupkan warga Irak ke Australia.
Sehingga, Polres Rote Ndao kemudian berkoodinasi dengan pihak Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap tiga pelaku ini.
Anam mengatakan, tiga pelaku dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13 imigran asal Irak, diamankan aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/12/2022) petang.
Mereka (Imigran Irak) diamankan di Pantai Masi Dae Titik Nol, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan," ungkap Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Putra Sandita, kepada Kompas.com, Rabu malam.
Saat diperiksa lanjut Nyoman, 13 imigran itu tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor maupun visa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.