Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badut Jalanan yang Bacok Rekan Seprofesi dI Purworejo Ternyata Bawa dan Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 10/02/2023, 16:07 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Badut jalanan yang jadi tersangka kasus pembacokan rekan seprofesinya di Purworejo ternyata membawa dan mengonsumsi Narkoba.

Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka TS (35) ini merupakan warga Menteng Jakarta. TS diketahui menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba merk Alprazolam.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menjelaskan, Satres Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan terhadap TS (35) warga Jakarta yang membawa Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir.

Baca juga: Badut Jalanan Bacok Rekan Seprofesi, Berawal Korban Dituduh Ambil Uang Setoran Sewa Pakaian Rp 80.000

"Kejadian ini bermula dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh TS sendiri terhadap temannya. Pada saat diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo, ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir di tas pinggang," kata Yuli Munasoni pada keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).

Diketahui sebelumnya TS melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya yang juga sebagaai badut jalanan dengan cara membacok. selanjutnya TS melarikan diri namun dapat di amankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

TS diketahui mendapatkan barang haram tersebut sebelum datang di purworejo. Saat ini Satres Narkoba melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 butir Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam dan 1 buah tas selempang milik tersangka.

Yuli menambahkan, TS diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta," kata dia.

Selain dilakukan penyidikan dalam perkara Penganiayaan , Satresnarkoba Polres Purworejo pun melakukan penyidikan perkara menyimpan, memiliki dan atau membawa Psikotropika terhadap TS.

Baca juga: Minta-minta di Perempatan Lampu Merah Padang, 2 Badut Jalanan Disidang Tipiring

Akibatnya 2 penyidikan terhadap TS dilakukan. Selain penganiayaan TS juga disidik atas perkara Narkoba.

Diberitakan sebelumnya, TS membacok Hendri (35), warga Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Hendri harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok TS.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono menjelaskan, pelaku dan korban bekerja dilokasi yang sama yakni di persimpangan lampu merah Banyuurip.

Kejadian berawal saat TS mendapat informasi bahwa korban diduga mengambil uang setoran sewa pakaian badut sebesar Rp 80.000. Jengkel dengan perbuatan korban, kemudian pelaku melakukan tindak penganiayaan kepada korban.

Baca juga: Razia PMKS, Satpol PP Tangsel Amankan Pengemis, Manusia Silver, dan Badut Jalanan

"Atas dugaan tersebut TS alias Boy mendatangi Korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban sampai korban dibawa kerumah sakit," kata Khusen saat dikonfirmasi dikantornya.

Sebelum melakukan penganiayaan bacok kepada korban, TS membeli 1 Bilah Golok di salah satu pedagang pasar Kutoarjo. kemudian TS mendatangi korban di rumahnya kemudian marah -marah dan langsung melakukan pembacokan ke badan korban.

"Saudara TS melakukan penganiayaan terhadap korban melarikan diri namun di teriaki oleh korban. Masyarakat sekitar kemudian mengamankan saudara TS," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com