Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pencuri 8 Kg Cabai di Kediri Lolos Jeratan Hukum, tetapi Disanksi Bersihkan Mushala

Kompas.com - 27/01/2023, 16:25 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Nasib mujur dialami STW (31), pelaku pencurian cabai di Kediri, Jawa Timur. Dia lolos dari jeratan pidana setelah korban pencurian memaafkan dan membebaskannya.

Meski demikian, pelaku asal Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri itu tetap dijatuhi hukuman namun dalam bentuk sanksi sosial. Yakni membersihkan tempat peribadatan yang ada di desanya.

Langkah tersebut bagian dari kesepakatan para tetua desa untuk membendung amarah warga yang geram atas maraknya aksi pencurian yang ada.

Dari keterangan kepolisian, peristiwa pencurian cabai itu menimpa Sumarji (53) warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah BCA di Surabaya, Thoha Ambil Ponsel Milik Tukang Becak untuk Hilangkan Jejak

Pencurian bermula saat Sumarji sedang memanen cabai di sawahnya. Setiap hasil memetik dikumpulkannya dalam wadah karung putih yang diletakkan di pematang sawah.

Saat hendak mengumpulkan hasil petikan lainnya, Sumarji kaget karena karungnya raib. Sehingga dia berupaya mencarinya di sekitar sawah.

Lalu, saat mencari, Sumarji justru melihat seorang pemuda yang bersiap memacu motor maticnya. Di sela-sela kakinya di bawah stang motor terdapat karung warna putih.

Sumarji yang curiga lantas menghalau dan memeriksanya. Dan betul karung tersebut berisikan cabai. Sehingga Sumarji meminta bantuan petani lainnya untuk membawa pelaku yang berinisial STW itu ke kantor desa, diikuti dengan pelaporan polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pagu Aiptu Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima penyerahan pelaku pencurian cabai dari warga sekitar pukul 08.30 WIB.

"Barang bukti pencurian itu berupa cabai seberat 8 kilogram dengan perkiraan nominal Rp 350.000," ujar Aiptu Kurniawan, Jumat (27/1/2023).

Meski tingkat kerugian relatif kecil namun mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat, polisi menahan tersangka dan berencana memproses kasus tersebut dengan pasal tindak pidana ringan.

"Namun kemarin malam, korban didampingi perangkat desa datang ke Polsek untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan," lanjut Kurniawan.

Sehingga pihaknya memberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dan pagi tadi kita undang segenap pihak ke Mapolsek untuk RJ (restorative justice) itu," ujar Kurniawan.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice yang Belakangan Kerap Disebut Kapolri?

Dari musyawarah itu, masih kata Kurniawan, disepakati adanya restorative justice. Namun dengan pertimbangan kamtibmas termasuk viralnya penangkapan maling itu, para pihak sepakat mengenakan denda hingga sanksi sosial sebagai efek jera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com