Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Penyelundupan BBM di Flores Timur yang Libatkan Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 25/01/2023, 13:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti kasus tersebut.

"Kita sementara melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti. Perkara ini kita akan segera limpahkan ke PN Flores Timur," ujar Nyoman dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Cegah ASF, Pemkab Flores Timur Kerahkan Tenaga Kesehatan Hewan ke 19 Kecamatan

Nyoman menyebut, sejumlah barang bukti yang diterima berupa satu unit kapal fiber, satu unit mobil pikap, dan puluhan jeriken yang sebelumnya berisi solar.

Solar tersebut sudah dilelang lantaran masuk kategori barang bukti yang mudah menguap dan terbakar. Uang hasil lelang kemudian disetor ke kas negara.

Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Jadi Tersangka Penyelundupan BBM

Libatkan oknum polisi

Sementara para tersangka, yakni I, oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Lembata, H selaku nakhoda kapal, MEF agen kapal, dan RK pengangkut BBM, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Larantuka.

"Keempatnya ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari-12 Februari 2023," ujarnya.

Kasus ini terungkap ketika Tim Buru Sergap Flores Timur menggagalkan pengiriman 1,5 ton BBM solar di Pelabuhan Laut Larantuka pada Kamis (5/5/2022). BBM tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lembata atas permintaan dari I.

Setelah diperiksa, aparat mendapati bahwa BBM tersebut tidak mengantongi izin yang resmi. Selanjutnya aparat mengamankan para pelaku dan barang bukti.

Oleh penyidik Polres Flores Timur, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com