Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penambahan Masa Jabatan Kades, Mantan Ketua Pansus RUU Desa: Alasannya Harus Objektif

Kompas.com - 23/01/2023, 21:39 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam menilai polemik masa jabatan kepala desa (kades) yang terjadi saat ini karena kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang (UU) Desa. 

Diketahui, sejumlah kepala desa menuntut agar masa jabatannya ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Muqowam menjelaskan bahwa UU Desa tidak lahir di ruang kosong.

"Ada paham dan dasar yuridis, filosofis, sosiologis, dan politis dalam prosesnya. Termasuk juga koridor di dalamnya. Misal soal syarat pendidikan SD itu, karena Indonesia tidak hanya Jawa dan usia pendidikan rata-rata 8,4 tahun, atau belum lulus SMP," jelasnya, Senin (23/1/2023) di Desa Reksosari Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

Baca juga: Kades di NTT Tak Setuju Masa Jabatan 9 Tahun: Itu Namanya Rakus

Dia menilai, idealnya pembahasan UU Desa harus berpijak kepada filosofi tersebut.

"Ini harus dibahas tuntas, ketika jadi regulasi harus didasari pemahaman yang utuh. Namun sayangnya yang terjadi hari ini, tatanan masyarakat desa termasuk di atasnya yakni kabupaten, provinsi kurang memahami secara benar," ungkapnya.

Muqowam meminta agar pendukung masa jabatan sembilan tahun jangan menggunakan persepsi negatif sebagai pembenaran.

"Ini kan baru usulan, masa yang tidak sehat yang dimunculkan. Apa betul itu ada konflik lokal? Apa betul desa tidak punya budaya? Jangan-jangan ini jadi alasan pembenar. Alasan itu harus yang objektif. Jangan membiarkan kelompok yang berbeda pandangan saling berhadapan," paparnya.

Lebih lanjut, langkah konkret yang diusulkannya adalah mencari titik temu sesuai payung besar perundangan.

"Biarkan proses dialektika dan dialogis saat ini terjadi. Hari ini muncul sembilan tahun berhadapan dengan enam tahun kali tiga periode, ada juga subtansi yang lain," jelasnya.

Muqowam sendiri mengaku memiliki tanggung jawab moral atas polemik yang saat ini terjadi, karena dirinya adalah Ketua Pansus RUU Desa.

"Intinya memang harus duduk bareng dari pihak-pihak yang persepsi berbeda. Ini kan idealnya berjuang demi kedaulatan desa untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Muqowam.

Terpisah, Pakar Sosiologi Pedesaan dari Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Sri Suwartiningsih mengatakan tidak masalah penghematan biaya dijadikan alasan perubahan masa jabatan kades. Namun ada hal-hal lain yang juga harus diatur, seperti indikator penilaian kinerja. 

Baca juga: Video Viral Kades di Grobogan Hajar dan Ancam Bakar Hidup-hidup Pedagang Rujak Keliling

"Dengan catatan umur calon kepala desa 40 tahun maksimal dan memiliki kualifikasi sebagai kepala desa. Sehingga kalau menjabat dua periode, usianya 58 tahun. Kemudian ada indiktor kinerja selama masa jabatan. Jadi kalau tidak tercapai bisa diberhentikan oleh pihak berwenang agar masyarakat tidak menjadi korban," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sri, masyarakat desa harus memiliki profesionalisme dan demokrasi dalam proses pemilihan kades.

"Sehingga kades terpilih bukan hasil money politic dan transaksi politik, tetapi berdasarkan pemilihan yang jurdil, profesional dan bertanggung jawab," jelasnya.

Sehingga calon kades yang kalah harus bisa menerima kekalahan jika proses benar.

"Tapi kalau tidak benar harus berani lapor untuk diadili sesuai dengan proses peradilan yg benar," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com