KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa dua siswi SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial NV (12) dan AS (12) yang dicabuli oleh kepala sekolah (kepsek) mereka.
Berawal dari ingin mengadu karena telah dilecehkan teman sekolah, dua gadis ini justru dicabuli dengan dalih diperiksa.
Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu melakukan pencabulan terhadap dua siswi di ruang UKS sekolah pada Desember 2022.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakuakn kepala sekolah terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Melapor Alami Pelecehan, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dicabuli Kepsek
Saat kedua siswi mengadukan terkait pelecehan yang dilakukan teman sebaya mereka di sekolah, kemudian pelaku AT memanggil kedua korban.
Mereka diajak ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.
Bukannya mendengar keluh kesah dan melindungi kedua siswinya, pelaku justru meminta mereka untuk membuka baju.
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.
Kedua korban pun mengadukan kejadian yang dialami mereka itu ke orang tua.
Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, orangtua korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.
Yudi menambahkan, pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.