Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Istri yang Sedang Hamil di Buleleng Segera Disidangkan

Kompas.com - 13/01/2023, 10:40 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinsial PA (41) nekat menghabisi istrinya sendiri berinisial LS (40) yang sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. PA telah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyidik Polres Buleleng telah menyerahkan tersangka PA beserta barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Kasus pembunuhan ini akan segera masuk tahap persidangan.

Baca juga: Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Pria di Buleleng Terancam Hukuman Mati

"Saat ini, JPU sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan secepatnya," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Jumat (13/1/2023) di Singaraja.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak JPU.

"Lalu dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti," jelasnya.

"Adapun tersangka PA saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka tetap dilakukan di Rutan Mapolsek Buleleng," imbuh dia.

PA menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil tujuh bulan, pada 28 November 2022 lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Ia mengaku cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh.

Baca juga: Kronologi dan Motif Suami di Buleleng Tusuk Istri yang Sedang Hamil hinggal Tewas

Cara PA membunuh istrinya terbilang sadis. Ia mencekik dan memukul korban dengan alat penumbuk padi hingga pingsan. Lalu membacok leher korban hingga tewas. Usai melakukan perbuatannya, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap polisi.

PA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 thn 2004 tentang KDRT. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com