Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Gangguan Jiwa, ASN di Kejaksaan yang Terjerat Kasus Narkoba Batal Dihukum 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/01/2023, 19:21 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram bernama Jupperlius lolos dari jeratan hukuman selama 13 tahun penjara usai bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

Jupperlius sebelumnya telah divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang 13 tahun atas kepemilikan narkoba. Namun, ia pun mengajukan banding karena mengaku mengalami gangguan jiwa.

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan Pengadilan TInggi Palembang, pada Rabu (4/1/20223), Hakim ketua Mahyuti menyatakan, membatalkan putusan PN Palembang dan menyatakan Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Seorang Residivis di Bali Ditangkap karena Curi Motor, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis Hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis (12/1/20223).

Terkait putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akan mengajukan kasasi atas banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Kami akan ajukan kasasi dalam waktu dekat,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan.

Baca juga: Wanita di Riau Kubur Bayi yang Dilahirkannya, Mengaku Tak Tahu Siapa Ayah Bayinya

Untuk diketahui, Jupperlius merupakan seorang ASN yang bekerja di Kejaksaan. Ia ditangkap bersama 2 rekannya Asmawi dan Niko Wirianto oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 17 Maret 2022.

Hakim Pengadilan Negeri Palembang  kemudian menjatuhkan vonis berbeda terhadap ketiga terdakwa, pada 3 November 2022 lalu karena dianggap telah melanggar pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk terdakwa Asmawi, divonis penjara 12 tahun. Kemudian Jupperlisu 13 tahun dan Niko 12 tahun.

Namun, dari vonis tersebut Jupperlius menyatakan banding dan mengaku bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Kamar Kos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com