Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Jaring Pengaman Sosial Senilai Rp 2,1 Miliar Terbongkar, Proyek "Green House" Melon di Banyumas Mangkrak

Kompas.com - 12/01/2023, 13:56 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Proyek pembangunan green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mangkrak.

Proyek tersebut terhenti setelah terbongkarnya korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house, pada tahun 2021 lalu.

Dua orang dekat anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap, yaitu MT dan AM menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Sudah Ganti Tahun, Keluarga Iwan Boedi Saksi Kasus Korupsi yang Dibunuh di Semarang Baru Dapat Perlindungan LPSK

Salah satu warga Sokawera, Kholid (45) berharap, lahan seluas 5.584 meter persegi dan bangunan yang belum rampung 100 persen itu dapat dimanfaatkan warga sekitar.

"Sudah lama mangkrak hampir dua tahunan ini. Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu," kata Kholid kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Kholid mengatakan, awalnya green house itu dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang berada di atasnya. Lokasi itu berada di ketinggian dengan pemandangan kawasan kota.

"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Setelah seperti ini enggak tahu mau gimana," ujar Kholid.

Menurut Kholid, lahan tersebut milik kerabat salah satu anggota DPR RI. Sementara green house akan dikelola oleh kelompok usaha penerima JPS melalui terdakwa.

Hal senada disampaikan pengelola Baron Forest Adventure, Yusuf (39).

"Tadinya untuk menopang wisata agar lebih ramai. Tapi dengan kondisi mangkrak, justru mengganggu kunjungan wisata. Tadinya ingin dilanjutkan, tapi kalau lihat kaya gini mending dibuang saja," kata Yusuf.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, green house yang sempat disita negara itu kini telah dikembalikan kepada terdakwa.

"Itu bukan milik negara, putusan Pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," jelas Sunarwan.

Seperti diketahui, awalnya terdapat 48 kelompok usaha penerima JPS di Banyumas dengan nilai masing-masing Rp 40 juta.

Namun pada kenyataannya, uang tersebut diselewengkan untuk membangun green house melon. Para anggota kelompok usaha dijanjikan keuntungan sekian persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com