Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Usaha Kereta Gantung Rinjani, Dinas Penanaman Modal: Kami Mengikuti Peraturan yang Berlaku

Kompas.com - 05/01/2023, 22:21 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB Muhammad Rum angkat bicara terkait penerbitan izin usaha kereta gantung Rinjani.

Penerbitan izin usaha itu tak melanggar aturan meski perusahaan pengelola belum memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: Pengembang Kereta Gantung Rinjani Jamin Tak Akan Mematikan Usaha Porter

Rum menambahkan, perusahaan telah mendapatkan izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sebagai syarat pembangunan kereta gantung.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 22 Tahun 2012 tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dalam hutan lindung.

"Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Kementrian kehutanan Nomor 22 Tahun 2012, Pasal 14 jelas disebutkan syarat izin lingkungan hanya diminta UKL/UPL," kata Rum melalui sambungan telepon, Kamis (5/1/2023).

Rum menjelaskan, dalam peraturan teknis, Dinas LHK NTB memitna perusahaan menyusun amdal terlebih dulu sebelum memulai pekerjaan fisik.

"Saking kita peduli terhadap lingkungan, walaupun dalam permenhut hanya mensyaratkan UKL-UPL. Tetapi dalam Pertek LHK, agar perusahaan sebelum melakukan pekerjaan fisik diharapkan tetap menyusun amdal terlebih dahulu," kata Rum.

Terkait amdal, Rum menyebut, investor dari China tersebut sedang melakukan penyusunan.

"Nah sekarang peraturan berubah harus ada Amdal. Ya kita ikuti peraturan pemerintah dengan menyusun Amdal. Kan kita ground breaking ceremony dalam bentuk soft opening jadi masih ada kelengkapan dan prosedur yang akan kita lengkapi," kata Rum.


Terkait pro dan kontra pembangunan kereta gantung Rinjani, Rum menilai, hal itu wajar terjadi.

Meski begitu, Rum menegaskan, kerusakan hutan akan diminimalkan dalam pembangunan kereta gantung. 

"Secara fair saya akan berpendapat bahwa semua ini ada pro dan kontra. Dari segi pro pembangunan ini lebih minim merusak hutan karena konsep kereta gantung ini hanya memakai lahan yang tidak begitu luas jadi hanya tiang pancang saja yang memerlukan sedikit lahan," kata Rum.

Rum menambahkan, dari 500 hektar kawasan hutan yang disiapkan untuk pembangunan kereta gantung, tak semua lahan digunakan.

Baca juga: Pengembang Kereta Gantung Rinjani Janji Lakukan Reboisasi

"Satu hal yang penting lagi kawasan yang kita kelola adalah 500 hektar bukan berarti tanah seluas 500 hektar bisa kita bangun karena peraturan pengelolaan kehutanan adalah hanya 10 persen wilayah yang bisa kita kelola," kata Rum.

Rum menyebut, pembangunan resort dan vila di kawasan itu juga diberi jarak untuk menghindari penebangan pohon dalam jumlah besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com