LUMAJANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis hukuman lima tahun empat bulan penjara terhadap oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang berinisial FAS. Sidang digelar pada Selasa (20/12/2022).
Selain hukuman penjara selama lima tahun empat bulan, FAS juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Apabila tidak bisa membayarnya, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara dua bulan.
Baca juga: Sidang Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengasuh Ponpes di Lumajang, Ini Harapan Keluarga Korban
"Menyatakan Terdakwa FAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Hakim Ketua Redite Ika Septina dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (29/12/2022).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntuan jaksa yang ingin FAS divonis delapan tahun penjara.
Menurut Mirzantio, dalam persidangan terdakwa telah mengakui pelecehan yang dilakukannya terhadap tiga orang santriwati yang masih di bawah umur itu.
Namun, ada beberapa kronologi kejadian yang disampaikan korban disangkal oleh terdakwa.
"Sebagian diakui sebagian tidak, tapi pada prinsipnya terdakwa mengakui terjadi pelecehan, hanya beberapa kronologisnya ada yang dielak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, FAS dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya
Baca juga: Diduga Lecehkan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lumajang Diamankan Polisi
Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren sebelum liburan bulan puasa 2022.
Informasinya, korban berjumlah 3 orang yakni L (16), S (14), dan I (13). Para korban diminta memijat badan korban sampai ke alat vital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.