Salin Artikel

Terbukti Lecehkan 3 Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara selama lima tahun empat bulan, FAS juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar. 

Apabila tidak bisa membayarnya, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara dua bulan.

"Menyatakan Terdakwa FAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Hakim Ketua Redite Ika Septina dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (29/12/2022).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntuan jaksa yang ingin FAS divonis delapan tahun penjara.

Menurut Mirzantio, dalam persidangan terdakwa telah mengakui pelecehan yang dilakukannya terhadap tiga orang santriwati yang masih di bawah umur itu.

Namun, ada beberapa kronologi kejadian yang disampaikan korban disangkal oleh terdakwa.

"Sebagian diakui sebagian tidak, tapi pada prinsipnya terdakwa mengakui terjadi pelecehan, hanya beberapa kronologisnya ada yang dielak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, FAS dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya

Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren sebelum liburan bulan puasa 2022.

Informasinya, korban berjumlah 3 orang yakni L (16), S (14), dan I (13). Para korban diminta memijat badan korban sampai ke alat vital.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/224647578/terbukti-lecehkan-3-santriwati-oknum-pengasuh-ponpes-di-lumajang-divonis-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke