KOMPAS.com - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menganugerahi pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin, gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).
Gelar bangsawan untuk Gus Samsudin itu diberikan langsung oleh Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Sebelumnya, Gus Samsudin telah mendapat gelar dari Keraton Solo, yakni Raden Tumenggung Samsudin Condrodipo.
Dengan adanya anugerah baru ini, gelar bangsawan Gus Samsudin menjadi Kanjeng Raden Tumenggung Samsudin Condronegoro.
Baca juga: Polisi Kekeh Mediasi Konflik Keraton Solo: Internal, Tidak Perlu Libatkan Pihak Luar
Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) Pusat, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, pihak yang pertama kali mengusulkan pemberian gelar kepada Gus Samsudin adalah Pokoso Malang.
"Pokoso Malang. Usulan dari sana," kata Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).
Dia menjelaskan, gelar Raden Tumenggung yang sebelumnya diterima Gus Samsudin juga diberikan kepada para santrinya.
"RT (Raden Tumenggung) itu didapat (Gus Samsudin) bersama-sama dengan santri-santrinya," ujar Eddy.
Akan tetapi, menurut Pokoso Malang, Gus Samsudin seharusnya menerima gelar yang lebih tinggi dibandingkan para santrinya.
Oleh sebab itu, gelar yang diberikan kepada Gus Samsudin kemudian dinaikkan menjadi Kanjeng Raden Tumenggung atau KRT.
"Selang beberapa saat ada usulan dari (Pokoso) Malang juga untuk dinaikkan (gelar Gus Samsudin) agar tidak sama dengan santri-santrinya," ungkapnya.
Eddy menyatakan, pemberian gelar bangsawan kepada seseorang bisa dilakukan meski tanpa izin Raja Pakubuwono XIII.
"Ini gelar dari Keraton Solo melalui LDA yang diajukan oleh Pokoso Malang, tidak ada kaitan dengan raja dan tidak perlu izin raja," jelasnya.
Sementara itu, Gusti Moeng menyampaikan, pemberian gelar bangsawan kepada Gus Samsudin dilakukan pada bulan November 2022.
Dia menerangkan, LDA memberikan gelar bangsawan kepada sosok yang dianggap sebagai tokoh masyarakat.