Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan LDA Keraton Solo Beri Gelar Kanjeng Raden Tumenggung kepada Gus Samsudin: Dia Tokoh Masyarakat

Kompas.com - 29/12/2022, 17:00 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menganugerahi pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin, gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).

Gelar bangsawan untuk Gus Samsudin itu diberikan langsung oleh Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Sebelumnya, Gus Samsudin telah mendapat gelar dari Keraton Solo, yakni Raden Tumenggung Samsudin Condrodipo.

Dengan adanya anugerah baru ini, gelar bangsawan Gus Samsudin menjadi Kanjeng Raden Tumenggung Samsudin Condronegoro.

Baca juga: Polisi Kekeh Mediasi Konflik Keraton Solo: Internal, Tidak Perlu Libatkan Pihak Luar

Alasan LDA Keraton Solo Beri gelar bangsawan untuk Gus Samsudin

Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) Pusat, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, pihak yang pertama kali mengusulkan pemberian gelar kepada Gus Samsudin adalah Pokoso Malang.

"Pokoso Malang. Usulan dari sana," kata Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).

Dia menjelaskan, gelar Raden Tumenggung yang sebelumnya diterima Gus Samsudin juga diberikan kepada para santrinya.

"RT (Raden Tumenggung) itu didapat (Gus Samsudin) bersama-sama dengan santri-santrinya," ujar Eddy.

Akan tetapi, menurut Pokoso Malang, Gus Samsudin seharusnya menerima gelar yang lebih tinggi dibandingkan para santrinya.

Baca juga: Di Tengah Konflik Dua Kubu, Keraton Solo Tetap Diserbu Wisatawan Saat Libur Nataru, Pedagang Raup Untung

Oleh sebab itu, gelar yang diberikan kepada Gus Samsudin kemudian dinaikkan menjadi Kanjeng Raden Tumenggung atau KRT.

"Selang beberapa saat ada usulan dari (Pokoso) Malang juga untuk dinaikkan (gelar Gus Samsudin) agar tidak sama dengan santri-santrinya," ungkapnya.

Tokoh masyarakat

Eddy menyatakan, pemberian gelar bangsawan kepada seseorang bisa dilakukan meski tanpa izin Raja Pakubuwono XIII.

"Ini gelar dari Keraton Solo melalui LDA yang diajukan oleh Pokoso Malang, tidak ada kaitan dengan raja dan tidak perlu izin raja," jelasnya.

Sementara itu, Gusti Moeng menyampaikan, pemberian gelar bangsawan kepada Gus Samsudin dilakukan pada bulan November 2022.

Dia menerangkan, LDA memberikan gelar bangsawan kepada sosok yang dianggap sebagai tokoh masyarakat.

Baca juga: Polisi yang Bertugas di Keraton Solo Diperiksa, Penodongan Pistol Aparat ke Cucu PB XIII Tak Terbukti

"Dia (Gus Samsudin) sebagai tokoh masyarakat di lingkupnya," ucap Gusti Moeng, Rabu (28/12/2022).

Dia berharap, dengan penganugerahan tersebut, Gus Samsudin menjadi sosok yang lebih baik lagi bagi masyarakat di sekitarnya.

"Kepercayaan dan penghargaan dari Keraton (Solo) biar semakin baik dan berbuat untuk masyarakat," tandasnya.

Apa itu gelar Kanjeng Raden Tumenggung?

Sebelum Gus Samsudin, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga menjadi salah satu sosok yang pernah dianugerahi gelar Kanjeng Raden Tumenggung atau KRT.

Sebagaimana dilansir Tribunnews.com dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kanjeng Raden Tumenggung adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada sosok yang dinilai sebagai tokoh atau pemimpin.

Keraton menganugerahkan gelar tersebut dengan keyakinan dan harapan bahwa tokoh itu mampu membantu melestarikan budaya dan menjaga keberagaman di lingkungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com