Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi Umum di Jepara

Kompas.com - 26/12/2022, 18:52 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - AM, siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh AH (16), siswa SMA di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasus pencabulan gadis di bawah umur dengan tersangka yang juga masih di bawah umur ini masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara. 

Baca juga: Viral Laptop dan Kamera Turis Asal Jerman Hilang di Bus Jepara-Malang, Polisi: Sudah Sebulan Lalu

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan korban dan tersangka diketahui merupakan tetangga desa di Kecamatan Bangsri, Jepara.

"Semula Sabtu, 24 Desember 2022 sekitar pukul 23.00, korban dicari keluarganya karena tidak berada di rumah," kata Tohari saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (26/12/2022).

Keluarga korban bersama sejumlah warga lantas berupaya mencari keberadaan korban. Tak berselang lama, korban dan tersangka ditemukan di dalam kamar mandi umum di salah satu desa di Kecamatan Bangsri, Jepara.

Baca juga: Tawaran Rumah Murah di Kota Ukir Jepara, Serba Rp 150 Jutaan (I)

"(Lokasi) di mana tersangka dan korban sedang melakukan tindak pidana pencabulan. Kemudian oleh saksi-saksi dibawa ke rumah Kepala Desa Tengguli," jelas Tohari.

Keluarga korban yang tidak terima putrinya telah dinodai kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Jepara. Menurut Tohari, kasus asusila tersebut saat ini masih didalami penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Baca juga: Tertidur di Bus Jepara-Malang, Turis Asal Jerman Melapor Kehilangan Laptop dan Kamera


Adapun tersangka, kata Tohari, saat ini sudah diamankan di Mapolres Jepara.

Tersangka terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ini sudah kita lakukan penahanan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun yaitu 8 tahun. Korban dan tersangka adalah pelajar," pungkas Tohari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com