Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat "Second Home Visa", WNA Harus Tunjukan Dana Rp 2 Miliar atau Dipulangkan

Kompas.com - 26/12/2022, 18:26 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menerbitkan pemberlakuan second home visa di Indonesia.

Pemberlakuan second home visa ini dapat membantu Warga Negara Asing (WNA) untuk mengembangkan bisnis dan investasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan, WNA pemegang second home visa harus menunjukkan kepemilikan uang minimal Rp 2 miliar atau properti kategori mewah. Jika tidak akan dipulangkan dari Bali.

"Persyaratan second home visa, harus memiliki dana ekuivalen sebesar Rp 2 miliar, atau bukti kepemilikan properti mewah. Ini bersifat opsional," ujar Anggiat, Senin (26/12/2022) di Kota Denpasar.

Baca juga: 25 WNA Tercebur ke Laut Saat Jembatan Dermaga Nusa Penida Roboh, Kemenhub Minta Maaf

Menurut Anggiat, pihak keimigrasian memberikan waktu selama 90 hari kepada WNA pemegang second home visa tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan dana Rp 2 miliar dengan surat bank atau bukti kepemilikan properti mewah.

"Jika gagal menunjukkan bukti kepemilikan uang Rp 2 miliar ataupun kepemilikan properti mewah, maka akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa dipulangkan," imbuh Anggiat.

Menurutnya, minimal Rp 2 miliar tersebut bukan disetorkan ke negara atau ke kantor pemerintah.

Uang tersebut tetap dipegang oleh WNA pemegang second home visa dan tidak boleh dipakai selama ia berada di Indonesia.

"Uang tidak disetorkan ke negera dan tetap dipegang WNA dam tidak bisa diutak-atik. Namun kami ada mekanisme dengan bank, uang itu bisa digunakan negara untuk kelangsungan hidupnya jika yang bersangkutan tidak jadi pengusaha," sebut Anggiat.

Baca juga: 20 WNA Overstay, Imigrasi: Mereka Nyaman Tinggal di Indonesia dan Tak Punya Biaya Pulang

Pemberlakuan second home visa di Indonesia ini bertujuan memberikan kesempatan bagi orang asing masuk ke Indonesia dan berinvestasi. Dengan second home visa ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

"Namun begitu dia masuk Indonesia tidak wajib bekerja atau berinvestasi, silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil berpikir," jelas Anggiat.

"Karena itu kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang besar supaya nanti WNA itu berlama-lama, jangan tidak ada uangnya untuk keberlangsungan hidup di Indonesia," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com