PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tersangka merupakan seorang wanita berinisial ARV. Tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah dokumen.
"Tersangka ini bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang," sebut Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (23/12/2022) sore.
Baca juga: Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Zakat di Bengkulu Selatan Disita
Sunarto menjelaskan, tersangka ARV menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang pada 2017 sampai 2018.
Akibat perbuatannya, tersangka telah merugikan negara hingga Rp 6,9 miliar.
"Kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan BPK RI, sebesar Rp 6.992.246.181,04," ungkap Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian.
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,5 Miliar di Tasikmalaya Hanya Kurir, Penerima Uang Masih Bebas
Sunarto menjelaskan, RSUD Bangkinang telah secara penuh menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, berdasarkan keputusan Bupati Kampar pada Desember 2011.
Adapun, rincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada 2017 sekitar Rp 37,7 miliar. Sedangkan pada 2018 sebesar Rp 32,8 miliar.
Kemudian, bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun buku khas umum (BKU) tahun 2017 dengan realisasi belanja Rp 39,3 miliar dan pada 2018 sekitar Rp 32,6 miliar.
"Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, terdapat penyimpangan yang dilakukan tersangka ARV," kata Sunarto.
Ia melanjutkan, penyimpangan yang dilakukan tersangka, yaitu tidak tertib menatausahakan BKU. Meliputi pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU 2017 tanpa didukung bukti pertanggunjawaban.
Lalu, tersangka tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU tahun 2017, dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.
"Tidak hanya itu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang," kata Sunarto.
Sunarto mengatakan bahwa pengeluaran kegiatan pada 2017-2018 tidak dilaksanakan atau fiktif oleh tersangka.
Hal itu meliputi, obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa, serta bahan bakar minyak sebesar Rp 5.470.171.146,64.