KOMPAS.com - KC, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) dinonaktifkan lantaran diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.
Dosen itu disebut telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam 8 orang mahasiswi yang menjadi korbannya tidak akan diluluskan bila tidak menuruti kemauannya.
Direktur Woman Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Mery Yenti mengatakan, pelaku mengancam korban yang hendak memperbaiki nilai mata kuliah yang diajarkannya.
"Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya," kata Rahmi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unand, Ada 8 Korban
Dia menjelaskan, dari 8 orang korban, hanya 5 orang yang melaporkan kejadian tersebut kepada WCC Nurani Perempuan.
"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi.
Rahmi menambahkan, korban yang viral di media sosial masih belum ditemukan, namun para korban lainnya kini mengalami trauma.
Selain itu, menurut Rahmi, para korban tindak pelecehan itu hingga saat ini belum melapor kepada kepolisian karena takut tidak diluluskan oleh pihak kampus.
"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” ucap Rahmi.
Baca juga: Unand Nonaktifkan Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswinya
Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas, Benny Amir mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus tersebut sejak Oktober 2022.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022," jelasnya.
Dia menyatakan, penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Benny memastikan bahwa pelaku kini sudah tidak mengajar lagi di Universitas Andalas usai tindakan bejatnya diketahui.
Dia pun melaporkan, pihaknya telah memeriksa pelaku dan satu orang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan tersebut.
"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" tuturnya.