Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Tidak Ditahan Usai Diperiksa Polisi

Kompas.com - 20/12/2022, 19:50 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial YT (43) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Namun YT tidak ditahan usai diperiksa pada Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, YT tidak memenuhi panggilan pertama polisi karena sedang kunjungan kerja di luar kota. Baru hari ini ia menghadiri panggilan polisi. 

Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah mengatakan, dalam pemeriksaan, YT diberikan 29 pertanyaan seputar kasus pencabulan yang diduga dilakukan YT.

Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa lalu Dijual Ayah Kandung

"Saudara Y sudah memenuhi panggilannya, untuk pertanyaannya ditanya yang dilakukan oleh YT, dalam hal ini YT diberikan 29 pertanyaan," kata Nurima kepada Wartawan di Polres Pandeglang, Selasa sore.

Usai diperiksa, YT diperbolehkan pulang tanpa dilakukan penahanan. Menurut polisi, YT tidak ditahan karena ada penjamin sehingga tidak akan melarikan diri.

"Kalau untuk tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin dua kuasa hukum YT,  jadi yang menjamin dua kuasa hukumnya," tutur dia.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Citeureup Bogor, 1 Korban Tewas, 1 Luka-luka

Sementara versi Kuasa Hukum YT, Satria, kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh polisi. Adapun saat pemanggilan pertama tidak datang karena YT sedang kunjungan kerja di luar kota.

"Bahwa klien kami Pak Yangto ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan, kalau pemanggilan pertama gak hadir karena klien kami ada kunjungan kerja di Bandung, hari ini kita buktikan bahwa kita kooperatif," kata dia.

Dalam pemeriksaan, YT bertindak kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia juga menjamin YT tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022.

Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com