Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Video Porno dari HP yang Ditemukan di Tepi Jalan, Pemuda Asal Banyumas Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 16/12/2022, 19:43 WIB
Iqbal Fahmi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah berinisial IM (23) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Kamis (8/12/2022).

IM diduga menyebarkan video bermuatan pornografi seorang wanita berinisial Bunga yang ia dapat dari telepon genggam yang IM temukan di tepi jalan Desa Karangklesem, November lalu.

Baca juga: 3 Remaja Diduga Pembuat Video Asusila Diamankan Polisi di Ngawi

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) mengatakan, di dalam tas tersebut, tersangka mendapati dua buah telepon genggam.

Tersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan angka secara acak hingga salah satunya berhasil dibuka. Sementara satu handphone lainnya, kata Pujiono, masih tetap terkunci hingga saat ini.

“Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban,” katanya.

Video tersebut, kata Pujiono, dikirim dari HP korban ke HP tersangka lalu dipamerkan dan dipertontonkan kepada teman-teman bahkan kepada istrinya sendiri pada kurun waktu November-Desember 2022.

“Salah satu teman tersangka rupanya ada yang mengenal identitas korban lalu memberi tahu korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” terang Pujiono.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet pada Kamis (8/12/2022).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merek iPhone XS Max warna abu-abu 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 9 Subsidair Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: 5 Polisi di Maluku Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Pelanggaran Asusila, Narkoba, dan Desersi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com