Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda 16 Tahun Asal Jambi Terlibat Aksi Perampokan Bersenpi di Muba

Kompas.com - 14/12/2022, 07:59 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 16 tahun inisial SM asal Jambi ditangkap polisi lantaran terlibat aksi perampokan dengan menggunakan senjata api yang berlangsung di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit senpi rakitan beserta amunisi aktif kaliber 9 mm.

Kapolsek Bayung Lencir Ipda Deby Apriyanto mengatakan, SM melakukan perampokan bersama dua orang temannya yang lain yang kini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Soal Motif Perampokan Rumdin, Wali Kota Blitar: Sementara Saya Pikir Murni Kriminal

Aksi tersebut berlangsung pada Minggu (11/12/2022) dini hari di rumah korban MY (40) kawasan Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam aksinya, ketiga pelaku masuk lewat jendela kamar rumah korban dan mengambil uang Rp 2 juta.

“Pelaku sempat menodongkan senpi ke arah korban karena aksinya terpergok. Namun, saat akan menembak senpi tersebut tidak meledak,” kata Deby, Selasa (13/12/2022).

Karena pistol yang digunakan tak meledak, SM bersama dua orang rekannya langsung kabur lewat jendela rumah korban. Sementara, korban MY membuat laporan ke Polsek Bayung Lencir usai peristiwa tersebut.

“Beberapa jam kemudian pelaku ditangkap ketika bersembunyi di kebun karet tak jauh dari rumah korban. Sementara dua rekannya lagi sudah kabur. Senpi yang digunakan juga kami sita,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Blitar Ungkap Kronologi Perampokan di Rumah Dinas: Mereka Mengancam Akan Menelanjangi Istri Saya

Atas perbuatanya, MY pun terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Pemuda ini asal Jambi yang sudah putus sekolah. Dua temannya sekarang masih dikejar,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com