Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kalsel 2 Tahun Palsukan Oli, Dapat Omzet Belasan Juta Rupiah Per Bulan

Kompas.com - 08/12/2022, 15:47 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan oli berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Bagian Operasional Polres Tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung mengatakan, pelaku berinisial AS (44) ditangkap di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Baca juga: Penjual Oli Palsu di Semarang dan Demak Terbongkar, Pelaku Menggunakan Oli Bekas, Campuran Zat Adiktif, dan Pewarna untuk Produksi

Dalam menjalankan aksinya, AS terlebih dahulu membeli oli curah untuk selanjutnya dioplos dengan oli bekas sesuai dengan permintaan pembelinya.

"Entah dicampur dengan oli bekas, solar, atau bahan lainnya, namun dia akan menjadikan oli yang dipesan pembeli sesuai dengan kekentalan yang diinginkan," ujar Kompol Andri Hutagalung kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Produsen Oli Palsu di Demak dan Semarang, Omzet Satu Bulan Capai Rp 960 Juta

Pelaku, ungkap Andri, sudah menjalankan bisnis jual beli oli palsu ini selama dua tahun lamanya dengan omzet mencapai belasan juta rupiah setiap bulannya.

Dalam memasarkan oli palsunya, setiap pembeli datang ke tempat pelaku memesan oli, barulah dia membuatkan oli palsu itu.

"Praktik ini hampir dua tahun dijalankan pelaku dengan raihan omzet jutaan rupiah per bulannya. Dari harga resmi Rp 5 jutaan, pelaku menjual oli oplosan hanya sebesar Rp 3,7 juta setiap drumnya," jelasnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah adanya laporan penjualan oli palsu.

Petugas kemudian menindaklanjuti dan menemukan selisih harga antara oli asli dan dan palsu.

"Awal pengungkapan setelah Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu menindaklanjuti dari bervariasinya harga oli di pasaran, yang selisih harganya cukup jauh dari harga resmi," pungkasnya.

Atas perbuatannya yang banyak merugikan konsumen pengguna kendaraan bermotor, mobil, dan alat berat, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com