Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Muara Enim Kedapatan Oplos Pertalite dengan Minyak Sulingan

Kompas.com - 02/12/2022, 19:56 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan inisial AJ (34) dan AY (20) kedapatan mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak hasil sulingan.

Pertalite hasil oplosan tersebut lalu dijual tersangka secara eceran ke kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan, baik kepada pengendara motor dan mobil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, minyak sulingan yang digunakan tersangka untuk mengoplos pertalite berasal dari sumur minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Cirebon Ambil Untung 2 Kali Lipat

Kedua pelaku itu semula mencampur pertalite yang dibeli di SPBU dengan minyak mentah hasil sulingan dengan perbandingan sekitar 50:50.

Kemudian, untuk membuat warna hijau pertalite mereka pun menggunakan bahan kimia.

“Rata-rata yang menerima minyak yang dioplos tersangka ini adalah pedagang eceran untuk dijual lagi,” kata Barly, Jumat (2/12/2022).

Menurut Barly, pengoplosan itu dilakukan kedua tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Dua orang yang ditangkap tersebut adalah pekerja.

Sementara, pemilik lokasi pengoplosan minyak saat ini masih dalam pengejaran.

“Mereka mengaku hanya disuruh, pemiliknya masih kami kejar,” ujarnya.

Sampel pertalite hasil oplosan tersebut kini telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Sejauh ini, penyidik belum bisa menyimpulkan dampak dari penggunaan pertalite oplosan tersebut.

“Tapi jelas apa yang dilakukan tersangka ini telah merugikan masyarakat karena itu pertalite oplosan,” kata Barly.

Baca juga: Bermodal Selang Regulator, Pria di Lebak Nekat Oplos Gas Melon

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 490 liter pertalite oplosan beserta 665 liter pewarna kimia. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Sementara itu, pengakuan tersangka AJ ia baru satu bulan bekerja di lokasi tersebut untuk mengoplos minyak. Dalam sehari, ia mengaku diupah Rp 100 ribu oleh pemilik.

“Saya cuma mengerjakan, pewarna itu digunakan warna biru dan kuning agar terlihat seperti pertalite,” ungkap AJ.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com