Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Pegawai Bapenda Provinsi Jateng Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 30/11/2022, 15:05 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perempuan berinisial M melaporkan pegawai Bapenda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial YPM ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan melalui arisan.

Kuasa Hukum M, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, kliennya dan YPM sudah saling kenal. Awalnya, M diajak ikut arisan yang dikelola YPM dengan iming-iming keuntungan menjanjikan.

"Kalau di Semarang YPM dikenal sebagai DK 99," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Bandar Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Berdalih Tak Perlu Kembalikan Dana Peserta

YPM juga bertanggung jawab penuh atas arisan tersebut. Namun bukannya keuntungan yang didapat, kliennya malah rugi ratusan juta rupiah. 

"Kalau kliennya saya rugi Rp 817 juta dari arisan itu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, YPM merupakan pegawai Pegawai Bapenda Provinsi Jateng di Bapenda. Kuasa Hukum M melaporkan YPM atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Sudah saya laporkan kemarin ke Polrestabes Semarang," ujarnya.

Pola yang dilakukan oleh YPM ini adalah dengan menghubungi para member dan membuat Grup WhatsApp dengan skema arisan online.

"Arisan ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2022 setiap anggota bergabung dalam waktu yang berbeda-beda," paparnya.

Namun baru jalan sekitar 3 bulan, YPM tidak melakukan pembayaran. YPM juga selalu berbelit jika ditagih oleh para korban.

"Langkah selanjutnya tetap mendorong pihak Polrestabes dan Polda untuk mengusut tuntas," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, YPM juga telah dilaporkan oleh korban lainnya atas kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online. Laporan tersebut dibuat oleh Sri Dwi Lestari (57), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Baca juga: Modus Arisan Online, Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar

Kabidhumas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada beberapa warga masyarakat lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.

"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda juga Polrestabes," kata Iqbal, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Iqbal menjelaskan, korban atas nama Sri terpaksa melaporkan YPM, karena dinilainya tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang disetorkannya.

Bahkan YPM sempat berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta karena berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda Jateng.

"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas dia.

Sampai saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," papar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com