SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YPM dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus arisan online oleh Sri Dwi Lestari (57), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada beberapa warga masyarakat lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda juga Polrestabes," kata Iqbal, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Iqbal menjelaskan, korban atas nama Sri terpaksa melaporkan YPM, karena dinilainya tidak ada iktikad baik dari YPM untuk mengembalikan uang yang disetorkannya.
Dari tangkapan layar pesan WhatsApp Sri dengan YPM, diketahui dirinya meminta kejelasan akan nasib uang yang disetorkannya.
"Namun, YPM berdalih, YPM mengatakan agar Sri bersabar. Bahkanm dirinya selaku bandar berdalih tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan online," ujar dia.
YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta karena berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda Jateng.
"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas dia.
Kombes Iqbal menerangkan, sampai saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," papar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.