BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering berinisial RF alias Apik ditangkap petugas di Desa Kace, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (18/11/2022).
RF ditangkap saat dalam perjalanan menuju Kota Pangkalpinang dari Palembang, Sumatera Selatan dengan menumpang mobil travel.
Selain menangkap RF, operasi yang dimotori Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung juga mengamankan barang bukti daun ganja seberat 15 kilogram.
Baca juga: Seorang Warga Perbatasan di Jayapura Serahkan 200 Gram Ganja ke TNI
Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen MZ Muttaqien mengatakan, RF bertolak dari Pelabuhan Sungsang, Sumatera Selatan menuju, Muntok, Bangka Barat menggunakan kapal cepat motor (speed boat).
Setibanya di Muntok, RF melanjutkan perjalanan darat dengan menumpang mobil travel dan duduk di bangku barisan belakang.
"Alhamdulillah berkat dukungan berbagai pihak, berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Ini bagian dari jaringan lintas provinsi yang sudah kita dalami sejak lama," kata Muttaqien dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/11/2022).
Perwira polisi bintang satu ini mengungkapkan, RF yang kini berstatus tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika dan pidana pencucian uang.
Baca juga: Satu Paket Ganja Diamankan Polisi di Bandara Sentani Jayapura
"Jika mengarah pada pencucian uang maka kita telusuri dan bisa dilakukan penyitaan aset untuk negara," ujar Muttaqien.
Saat ini RF dan seluruh barang bukti telah ditahan di kantor BNNP Bangka Belitung.
Daun ganja seberat 15 kilogram yang telah disita diklaim sekaligus menyelamatkan 144.000 jiwa anak bangsa dengan asumsi setiap 1 miligram digunakan sebanyak 24 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.