Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan 21 Pihak ke Polres Malang

Kompas.com - 17/11/2022, 16:59 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 21 pihak dilaporkan ke Polres Malang oleh 4 orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat.

Ke-21 terlapor itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden maut 1 Oktober lalu.

Insiden itu menewaskan 135 supporter Aremania dan ratusan lainnya mengalami luka-luka di Stadion Kanjuruhan.

Mereka yang dilaporkan di antaranya, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat; mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta; pihak PSSI; PT Liga Indonesia Baru; manajemen Arema FC; salah satu perusahaan media; Bupati Malang HM Sanusi; serta beberapa oknum polisi yang diduga melakukan tembakan gas air mata.

Baca juga: Cerita Desainer Asal Malang Buat Busana dari Spanduk Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

"Khususnya penembak gas air mata ini yang paling utama, karena bagaimanapun pelaku tindak pidana wajib dan harus ditarik sebagai tersangka," ujarnya Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022).

Sementara saat ini, belum ada oknum penembak gas air mata yang dijadikan tersangka atas peristiwa maut itu.

Djoko menilai, tidak adanya pelaku penembakan gas air mata sebagai tersangka itu merupakan suatu kejanggalan.

"Tidak ada pelaku pidana yang dijadikan tersangka ini, terus terang suatu kejanggalan," jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko berharap penyidik menindaklanjuti seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak terlapor itu dalam tragedi Kanjuruhan.

Ia mengaku juga telah membuat komitmen dengan penyidik untuk memantau perkembangan penyidikan selama 3 hari sekali.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania Bertolak ke Jakarta

"Dengan harapan mudah-mudahan penyelesaian ini dapat segera terselesaikan sehingga ada kejelasan," jelasnya.

Adapun tuntutan Pasal kepada 21 terlapor itu, Djoko menuntut dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Kami dari pelapor sebanyak 4 orang sudah di BAP semua oleh penyidik, Kamis (16/11/2022) kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku telah mendapatkan beberapa kesepakatan terkait proses penanganan laporan keluarga korban tersebut.

"Jadi nanti beberapa keinginan atau aspirasi akan kami sampaikan lagi, baik mengenai pelaporan maupun proses ke depan," ungkapnya.

Baca juga: Polres Malang Proses Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com