SERANG, KOMPAS.com - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yudi Rozadinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (16/11/2022).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Nurhadi.
Baca juga: Hakim Rangkasbitung Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Nurhadi menyebut, terdakwa Yudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.
Adapun dakwaan ketiga terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki sabu seberat 19,3 gram.
Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Perbuatan yang memberatkan hukuman terdakwa Yudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak memberikan contoh bagi generasi muda.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Nurhadi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Menanggapi putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya.
Dalam uraian kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.
Kasus berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan. Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.
Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp.14.250.000.
Yudi kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi photo 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Siagian, alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.