Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung "Nyabu" Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2022, 13:21 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yudi Rozadinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (16/11/2022).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Nurhadi.

Baca juga: Hakim Rangkasbitung Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Nurhadi menyebut, terdakwa Yudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

Adapun dakwaan ketiga terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki sabu seberat 19,3 gram.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Perbuatan yang memberatkan hukuman terdakwa Yudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak memberikan contoh bagi generasi muda.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Nurhadi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Menanggapi putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

Kasus hakim nyabu

Dalam uraian kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

Kasus berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan. Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp.14.250.000.

Yudi kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi photo 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Siagian, alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com