Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung "Nyabu" Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2022, 13:21 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yudi Rozadinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (16/11/2022).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Nurhadi.

Baca juga: Hakim Rangkasbitung Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Nurhadi menyebut, terdakwa Yudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

Adapun dakwaan ketiga terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki sabu seberat 19,3 gram.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Perbuatan yang memberatkan hukuman terdakwa Yudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak memberikan contoh bagi generasi muda.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Nurhadi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Menanggapi putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

Kasus hakim nyabu

Dalam uraian kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

Kasus berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan. Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp.14.250.000.

Yudi kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi photo 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Siagian, alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Raja sudah beberapa kali, mengambil paket narkoba pesanan Yudi yang dikirim oleh oknum polisi tersebut.

Paket terakhir, Yudi meminta Raja pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkas Bitung Barat Kabupaten Lebak.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara

Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja kemudian diamankan oleh petugas BNNP Banten.

Dari penangkapan itu, Raja mengaku pada petugas jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim Yudi Rozadinata.

Narkoba yang dipesan merupakan jenis sabu blue ice dan white ice yang rencananya digunakan bersama sama dengan tersangka lainnya yakni Danu Arman, Raja Siagian dan Herman selaku asisten Danu Arman.

Terungkap juga, Yudi sudah lebih dari empat bulan mengkonsumsi narkoba bersama sama dengan Danu, Raja dan Herman di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rumah Danu Arma dan rumah terdakwa Yudi.

Dalam satu Minggu, mereka berpesta sabu 3-4 kali sepulang kerja dan hari libur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com