Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Korupsi Tsunami Cup Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Fungsi Pengadilan Tipikor Dipertanyakan

Kompas.com - 15/11/2022, 12:33 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutuskan status dua tersangka korupsi Tsunami Cup dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atas dasar jaminan keluarga.

Terkait hal tersebut, Masyarakat Transparasi Aceh (Mata) menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi itu adalah preseden buruk dan kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi panggung dagelan.

“Ini bukan yang pertama kali dilakukan pengadilan Tipikor dan Mata mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Perlu dipertanyakan fungsi dan semangat pengadilan tipikor buat apa?” ungkap koordinator Mata, Alfian, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan

Pihaknya mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim. Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

Mata menilai, alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan status tahanan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa di terima akal sehat.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi tsunami cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, Muhammad Zaini dan Mirza, dialihkan statusnya dari tahanan rutan Kelas IIB Banda Aceh menjadi tahanan kota, sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain, bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Mirza.

Pengalihan status tahanan Muhammad Zaini dan Mirza ditandai dengan pembebasan keduanya dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Baca juga: Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Koharuddin, mengatakan keduanya menjalani tahanan kota sesuai penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tertanggal 10 November 2022.

Dalam penetapannya, Hakim Tipikor Banda Aceh memerintahkan jaksa mengalihkan status penahanan Muhammad Zaini dan Mirza yang sebelumnya di tahan di rutan menjadi tahanan kota. Hakim beralasan, perubahan status tahanan guna memperlancar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan alasan jaminan keluarga.

“Hingga 1 Januari 2023 mendatang, keduanya tidak diperkenankan meninggalkan Kota Banda Aceh, “Kata Koharuddin.

Muhammad Zaini dan Mirza ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu, sejak 21 September 2002 lalu. Keduanya diduga terlibat korupsi dana turnamen sepak bola AWSC atau Tsunami Cup yang merugikan negara senilai Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com