Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Mangkuk Makanan Diberi Sambal, 1 Pelajar SMP Tewas usai Terlibat Aksi Duel

Kompas.com - 09/11/2022, 20:39 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Kasus perkelahian antar pelajar Sekolah Menengah Atas (SMP) terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kedua pelajar yakni MY (15) dan LX (14) terlibat duel dengan tangan kosong.

Akibat kejadian itu, MY pingsan hingga dibawa ke Puskesmas setempat.

Namun, setelah menjalani perawatan nyawa korban tak tertolong.

Baca juga: Kronologi Perkelahian yang Menewaskan Seorang Napi di Lapas Kediri, Bermula dari Ejekan

Kronologi perkelahian

Aksi adu jotos itu berlangsung pada Selasa (8/11/2022) di Jalan Baru, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya, MY dan LX terlibat perselisihan karena LX iseng memasukkan sambal dalam mangkuk makanan korban pada Sabtu (5/11/2022).

MY pun merasa kesal, hingga kemudian menantang LX untuk berkelahi di lokasi kejadian.

Keduanya terlibat aksi saling pukul dengan menggunakan tangan kosong.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Indra Parameswara mengatakan, pelaku memukul kepala korban dua kali hingga membuat korban menjadi kesakitan.

Saat kejadian korban dan pelaku masih menggunakan seragam SMP.

"Motifnya mereka duel karena korban tidak senang dengan sifat jahil pelaku yang memasukkan cabai di dalam mangkuk makanannya,” ungkap dia.

Baca juga: Video Viral Perkelahian Pelajar SMA Baubau, 1 Siswa Terluka di Kepala

Korban meninggal

Pengendara motor yang melintas sempat melerai korban dan pelaku yang sedang berkelahi di lokasi kejadian.

Namun, saat MY akan berdiri mendadak pingsan hingga dibawa oleh temannya ke puskesmas terdekat.

“Ketika dibawa ke puskesmas ternyata korban sudah meninggal,” ujar dia.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi menjemput pelaku di kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 3 dan atau ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang-undang nomor 16 tahun 2007 tentang perlindungan anak ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com