Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung "Nyabu" Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2022, 14:21 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

JPU Mohamad Mahmud saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang menilai, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.

Yudi dianggap bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan," kata Mahmud di hadapan majelis hakim PN yang diketuai Nurhadi. Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Ketika Hakim Rangkasbitung Menyesal Jadi Pencandu Narkoba: Kebodohan Saya Mencoreng Instansi

Sebelum memberikan hukuman pidana tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempersiapkan narkotika jenis sabu untuk dipergunakan, dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Mahmud.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa Yudi maupun kuasa hukumnya.

Dalam uraian jaksa, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022.

Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu Blue Ice dari Hasil Jual Mobil Anak Hakim Agung

Kasus ini berawal dari adanya niat Yudi Rozadinata membeli sabu yang akan dikonsumsinya.

Dia kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp 14.250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com