Salin Artikel

Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung "Nyabu" Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU Mohamad Mahmud saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang menilai, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.

Yudi dianggap bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan," kata Mahmud di hadapan majelis hakim PN yang diketuai Nurhadi. Rabu (9/11/2022).

Sebelum memberikan hukuman pidana tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempersiapkan narkotika jenis sabu untuk dipergunakan, dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Mahmud.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa Yudi maupun kuasa hukumnya.

Dalam uraian jaksa, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022.

Kasus ini berawal dari adanya niat Yudi Rozadinata membeli sabu yang akan dikonsumsinya.

Dia kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp 14.250.000.


Yudi kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.

Selanjutnya pada 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada Yudi melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi foto satu lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki.

Resi tertulis atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Siagian, dengan lamat Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Terungkap, Raja sudah beberapa kali mengambil paket narkoba pesanan Yudi yang dikirim oleh oknum polisi tersebut.

Paket terakhir, Yudi meminta Raja pada 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkabitung Barat Kabupaten Lebak.

Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja kemudian diamankan oleh petugas BNNP Banten.

Dari penangkapan itu, Raja mengaku pada petugas jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim Yudi Rozadinata.

Narkoba yang dipesan merupakan jenis sabu blue ice dan white ice yang rencananya digunakan bersama sama dengan tersangka lainnya yakni Danu Arman, Raja Siagian dan Herman selaku asisten Danu Arman.

Terungkap juga, Yudi sudah lebih dari empat bulan mengkonsumsi narkoba bersama sama dengan Danu, Raja dan Herman di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rumah Danu Arma dan rumah terdakwa Yudi.

Dalam satu Minggu, mereka berpesta sabu 3-4 kali sepulang kerja dan hari libur.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/142159278/hakim-pengadilan-negeri-rangkasbitung-nyabu-dituntut-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke