Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Guru Agama Cabuli 4 Murid Laki-laki di Kotabaru, Ajak Menginap hingga Rekam dengan Ponsel

Kompas.com - 09/11/2022, 14:10 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru agama berinisial AMQ (40) di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli murid laki-laki yang masih di bawah umur.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak murid laki-laki menginap di rumahnya.

Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad mengatakan, awalnya korban tidak merasa curiga dengna ajakan pelaku.

"Korban menerima ajakan nginap itu karena yang mengajak guru ngajinya, jadi korban tak menaruh curiga sama sekali," ujar Iptu Abdul Shomad, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (8/11/2022) malam.

Saat malam mulai larut, pelaku kemudian meminta korban masuk ke kamar dengan dalih mengajaknya tidur.

Saat masuk ke kamar, bukannya tidur, pelaku justru mulai melakukan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh murid laki-laki tersebut.

Baca juga: Cabuli Murid Prianya Berkali-kali, Oknum Guru Agama Diancam 15 Tahun Penjara

"Korban yang merasa aneh berupaya meronta dan berusaha keluar dari kamar. Namun, upaya korban gagal," ujar dia.

Korban dicabuli guru ngajinya sendiri. Lebih bejatnya lagi, saat tengah mencabuli muridnya, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan ponsel miliknya.

"Pelaku juga merekam adegan tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," tambah dia.

4 murid jadi korban

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak hanya mencabuli satu murid, namun empat orang murid yang masih di bawah umur.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya telah mencabuli empat orang muridnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi," ujar Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad dalam keterangannya yang diterima, pada Selasa (8/11/2022) malam.

Belakangan juga terungkap jika pelaku sudah mencabuli ke empat muridnya sejak tahun 2020 lalu.

"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya sejak Desember 2020 hingga September 2022," ungkap dia.

Baca juga: Oknum Guru Agama Cabuli Murid Laki-laki dan Merekamnya dengan Ponsel

Pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com