Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Selama Gibran Tidak Beli Mobil Dinas BBM Lagi, Boleh Hapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik

Kompas.com - 04/11/2022, 14:06 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengambil kebijakan dengan menghapus rencana anggaran pengadaan mobil listrik di tahun 2023 mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan intruksi presiden (inpres) Nomor 7 Tahun 2022, salah satu isinya mengenai ketentuan pengadaan mobil dinas bertenaga listrik di lingkungan pemerintahan daerah.

"Yang kita hapus, anggaran kendaraan wali kota dan wakil wali kota. Harusnya tahun depan tapi kita hapus," ujar Gibran, Selasa (1/11/2022).

Gibran menjelaskan alasan pemangkasan anggaran ini, karena masih ada anggaran yang diprioritaskan ketimbang membeli mobil listrik.

Walaupun mengetahui inpres tersebut bersifat perintah langsung dari Presiden Jokowi, namun Gibran berpendapat bahwa pembangunan pasar atau taman cerdas lebih penting dibanding pengadaan mobil dinas listrik.

"Pokoknya anggaran itu untuk warga dulu, masih banyak kebutuhan lain yang jadi prioritas. Dari awal memang kita tidak niat membeli," sambung dia

Baca juga: Soal Gibran Hapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik, Pengamat: Boleh, Asalkan Ada Alasan Pendukung

Tanggapan pengamat kebijakan publik

Pengamat Kebijakan publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin mengungkap, Gibran sebagai Wali Kota Solo memiliki hak mengatur otonomi daerahnya sendiri.

Sehingga, langkah Wali Kota Solo Gibran untuk menghapus RAB pengadaan mobil listrik ini sah-sah saja.

"Langkah Gibran menghapus RAB pengadaan mobil listrik di tahun 2023 saya pikir diperbolehkan dengan dalih keleluasaan (diskresi) yang dimiliki nya sebagai pejabat publik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, inpres yang dibuat tersebut hanya menginstruksikan tentang pergantian mobil dinas untuk beralih dari mobil berbahan bakar minyak ke penggunaan mobil listrik.

Meski demikian, dalam dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu tegas menjelaskan, bahwa kepala daerah perlu memberikan alasan pendukung jika tetap akan menganggarkan pembelian mobil dinas non listrik.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Mobil Listrik untuk Operasional Pemerintah, Pemkot Semarang: Sudah Pesan, Stok Kosong

Artinya, lanjut Thamrin, selama Gibran tidak membeli mobil dinas non listrik atau berbahan bakar minyak (BBM), maka menghapus anggaran mobil bertenaga listrik juga tidak menjadi masalah.

"Sepanjang Wali Kota Gibran tidak menganggarkan mobil dinas non listrik, maka tidak ada alasan untuk mengatakan Gibran menentang inpres tersebut," ujarnya.

Dia melanjutkan, kepala daerah memang punya kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri, namun bukan berarti adanya tindakan insubordinasi atau "pembangkangan".

"Yang tidak diperbolehkan jika nyata-nyata terdapat tindakan insubordinasi atau "pembangkangan" dengan tidak menganggarkan mobil listrik dan sebaliknya tetap menganggarkan pembelian mobil dinas non listrik misalnya," tambahnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

Regional
Gerindra dan PSI Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Semarang

Gerindra dan PSI Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Semarang

Regional
Kawah Wisata Panas Bumi di Suoh Erupsi, Dentuman Keras 3 Kali

Kawah Wisata Panas Bumi di Suoh Erupsi, Dentuman Keras 3 Kali

Regional
UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

Regional
Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Regional
Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Regional
1 Korban Banjir Bandang di OKU Ditemukan Tewas Tersangkut di Kayu

1 Korban Banjir Bandang di OKU Ditemukan Tewas Tersangkut di Kayu

Regional
Sinyal Duet Gerindra dan PKB di Pilkada Jateng 2024 Menguat, Apa Indikasinya?

Sinyal Duet Gerindra dan PKB di Pilkada Jateng 2024 Menguat, Apa Indikasinya?

Regional
7.800 Ekor Anjing di Sikka Sudah Disuntik Vaksin, Pemkab Sebut Capaian Masih Rendah

7.800 Ekor Anjing di Sikka Sudah Disuntik Vaksin, Pemkab Sebut Capaian Masih Rendah

Regional
Danau Kelimutu Berubah Warna, Pengunjung Diimbau Waspada Gas Beracun

Danau Kelimutu Berubah Warna, Pengunjung Diimbau Waspada Gas Beracun

Regional
Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Regional
Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Regional
Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Regional
10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

Regional
'Ngopi' Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

"Ngopi" Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com